Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sampel Limbah Outlet PT RAPP dan PT APR di Sungai Kampar Sesuai Baku Mutu, DLH Pelalawan Tunggu KLHK soal Hasil Temuan Ikan Mati

M Amin Amran • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:15 WIB

 

Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra MSi,
Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra MSi,

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengambilan dan pengujian sampel air limbah pada outlet PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Asia Pacific Rayon (APR) di dua lokasi berbeda.

Pengambilan sampel tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 15 Tahun 2014, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air limbah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut DLH Pelalawan atas laporan masyarakat terkait kejadian ikan mati di Sungai Kampar pada 14 November 2025 lalu. Untuk memastikan kondisi lingkungan secara objektif, DLH melakukan verifikasi lapangan sekaligus pengujian kualitas air di sejumlah titik strategis di wilayah Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan.

Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra MSi, menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan oleh Petugas Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLHD) dengan menyusuri aliran Sungai Kampar.

Pada saat pemeriksaan, kondisi sungai dalam keadaan surut di bawah normal, sehingga alat pemantauan kualitas air otomatis (ONLIMO) milik KLH/BPLH tidak dapat beroperasi secara optimal.

“Dalam rangka memperoleh data yang komprehensif, kami melakukan pengambilan dan pengujian sampel kualitas air di delapan titik lokasi berbeda,” ujar Eko kepada Riaupos.co, Selasa (6/1/2026) di ruang kerjanya.

Pengambilan sampel tersebut meliputi Sungai Kampar outfall dari outlet kanal PT Adei Plantation and Industry, Sungai Kampar outfall Sungai Seingkulim, Sungai Kampar bagian hulu, Kanal PT IIS, drainase PT RAPP, serta Sungai Kampar bagian hilir di Desa Sering.

Enam titik ini mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI tentang baku mutu air kelas II, dengan parameter antara lain TSS, BOD, COD, DO, amoniak, dan klorin bebas.

Selain itu, DLH Pelalawan secara khusus juga melakukan pengambilan sampel air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan outlet effluent PT APR.

“Untuk dua lokasi ini, pengambilan sampel mengacu pada Permen LH Nomor 15 Tahun 2014. Berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas air limbah dari outlet PT RAPP dan PT APR memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan,” tegas Eko.

Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa hasil pengujian pada sejumlah titik di badan Sungai Kampar menunjukkan kondisi yang secara ilmiah berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya kehidupan biota air, termasuk memicu kematian ikan.

Menurutnya, tingginya konsentrasi pencemar di Sungai Kampar tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh akumulasi berbagai aktivitas di sepanjang aliran sungai. “Mulai dari kegiatan perkebunan, aktivitas industri, hingga faktor alam seperti kondisi pasang surut Sungai Kampar yang turut mempengaruhi konsentrasi parameter pencemar di perairan,” jelasnya.

DLH Pelalawan juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian oleh beberapa pelaku usaha atau kegiatan di lapangan yang berpotensi berkontribusi terhadap penurunan daya dukung dan daya tampung Sungai Kampar.

Namun demikian, Eko menegaskan bahwa Sungai Kampar merupakan sungai lintas provinsi. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

“Hasil verifikasi lapangan dan temuan yang kami peroleh telah disampaikan kepada instansi berwenang. Selanjutnya, DLH Kabupaten Pelalawan akan terus melakukan pengawasan serta koordinasi lanjutan,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari KLHK. “Karena kewenangan pengelolaan dan penegakan hukum berada di Pemerintah Pusat,” imbuh Eko.

Melalui klarifikasi ini, DLH Pelalawan juga mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, agar mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas Sungai Kampar.

Sementara Disra Alldrick, Corporate Communications Manager PT RAPP menyampaikan bahwa PT RAPP dan APR menghargai langkah DLH Kabupaten Pelalawan dalam melakukan verifikasi lapangan dan pengujian kualitas air di sejumlah titik Sungai Kampar.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan DLH Pelalawan, hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas air limbah pada outlet effluent PT RAPP dan APR memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan, DLH juga menyampaikan bahwa kondisi kualitas air Sungai Kampar dipengaruhi oleh berbagai faktor dan aktivitas di sepanjang aliran sungai.

“Pada prinsipnya, RAPP dan APR berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan serta terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam proses klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan,” tutupnya.(amn)

Editor : Edwar Yaman
#sungai kampar #pt apr #klhk #ikan mati #sampel limbah outlet #pt rapp #Baku Mutu #dlh pelalawan