Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Musnahkan Barang Bukti 20 Ton Bawang Merah dan Bombai Ilegal, Wakapolres Pelalawan Tegaskan Hal Ini

M Amin Amran • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:45 WIB
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib melaksanakan pemusnahan bawang ilegal hasil pengungkapan kasus.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib melaksanakan pemusnahan bawang ilegal hasil pengungkapan kasus.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan bawang ilegal hasil pengungkapan kasus penyeludupan beberapa waktu lalu pada Selasa (20/1/2026) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.  

Barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebanyak 20 ton bawang ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara ditanam. Dimana alat berat eskavator terlebih dulu membuat lubang besar, kemudian ribuan karung bawang dimasukan ke dalam, kemudian ditimbun kembali hingga tertanam secara total.

Pemusnahan puluhan ton bawang yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Pelalawan, Kompol Asep Rahmat ini, dihadiri Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib S.Pi, MP dan disaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra SP.MSi beserta para undangan lainnya.

 Baca Juga: Irjen Herry Sebut Pertambangan Rakyat Beri Keadilan Sosial dan Ekologis

Adapun jenis bawang yang dimusnahkan yakni bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai hasil penyeludupan dari wilayah perairan dan daratan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Dalam sambutannya, Kompol Asep Rahmat mengatakan bahwa, bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan serta Polsek Teluk Meranti.

"Jadi, barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Dan ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” terangnya.

 Baca Juga: Camat dan Kades Diminta Sosialisasikan Izin Pertambangan Rakyat , Sebut Ada 950 Rakit PETI yang Masih Beraktivitas

Diungkapakan Wakapolres bahwa, seluruh barang bukti dimusnahkan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Selain itu, komoditas itu masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah.

"Dan pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyeludupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal," paparnya.

Dijelaskan Kompol Asep Rahmat bahwa, adapun rincian bawang ilegal yang dimusnahkan yakni bawang merah, 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih 760 kilogram. Barang bukti itu disita dari hasil penindakan Sat Polairud Polres Pelalawan berupa bawang merah 2.249 karung seberat 17.992 Kg dan bawang bombai 199 karung mencapai 1.592 Kg.

Sedangkan hasil penindakan Satreskrim Polres Pelalawan di antaranya bawang merah 343 karung mencapai 744 Kg. Dan bawang bombai 48 karung seberat 384 Kg, dan bawang putih  95 karung dengan berat 760 Kg. 

 Baca Juga: Kasus Kematian Remaja di Jalan S. Parman, Polisi Masih Dalami Dugaan Pengeroyokan, Ini Penjelasannya

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 86. Ancaman hukumannnya maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar,," ujamya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib mengatakan bahwa, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pelalawan atas kolaborasi dan sinergi yang telah terbangun dalam upaya pencegahan peredaran barang ilegal. Dimana pihak kepolisian telah melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan pengendalian secara maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi telah terwujud dalam upaya pencegahan. Ini merupakan kegiatan melawan hukum. Apabila barang ilegal seperti ini tidak diawasi dan dikendalikan, tentu akan sangat merugikan petani kita,” tegasnya.

 Baca Juga: Pemilik Kios Pasar Bawah Telukkuantan Minta Tunda Relokasi hingga Putusan PTUN, Pemkab Siap Hadapi Gugatan

Ditambahkannya bahwa, proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyeludupan komoditas pertanian ilegal serta sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal," tutupnya.(amn)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#polres pelalawan #bawang ilegal #Sat Polairud #bawang bombai #penyeludupan