PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SU, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Bapri Naldi, angkat bicara.
SU merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar dan telah menjabat selama dua periode, diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain saat mendaftar sebagai calon legislatif. Tersangka SU diduga menggunakan ijazah tersebut sebagai dasar untuk memperoleh Paket C, yang kemudian dimanfaatkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi mengatakan bahwa, pihaknya memastikan seluruh proses pencalonan dalam Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ya, kami dari KPU Kabupaten Pelalawan memastikan sudah melaksanakan seluruh tahapan proses pencalonan pada Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi. Yakni sesuai PKPU nomor 10.tahun 2023 tentang pencalonan anggota legialatif daerah," terang Bapri Naldi kepada Riaupos.co, Senin (2/2/2026) di Pangkalankerinci.
Diungkapkannya bahwa, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen ijazah yang diajukan oleh bakal calon legislatif.
"Jadi, jika terdapat dokumen ijazah palsu yang diajukan oleh calon legislatif, kami dari KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya ijazah seseorang," paparnya.
Dijelaskan Bapri Naldi bahwa, dalam setiap tahapan pencalonan, KPU selalu berada dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, KPU juga telah membuka ruang partisipasi publik melalui tahapan tanggapan dan masukan masyarakat.
"Dan dalam proses pencalonan ini, KPU selalu diawasi oleh Bawaslu. Dan kita juga telah mengumumkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon," bebernya.
Hanya saja, sambung Bapri Naldi, hingga batas akhir tahapan tersebut, KPU Pelalawan tidak menerima adanya masukan dari masyarakat maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SU.
"Artinya, sampai batas akhir tahapan tanggapan masyarakat, tidak ada masukan yang kami terima, dan juga tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Ditambahkan Ketua KPU Pelalawan bahwa, tersangka SU mencalonkan diri pada masa.kepemimpinannya di KPU Pelalawan pada tahun 2024. Sedangkan periode SU sebelumnya, tidak di masa dirinya bertugas di KPU Pelalawan.
"Intinya, di masa saya menjabat sebagai Ketua KPU Pelalawan, saya memastikan sudah menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Khususnya pencalonan SU yang sudah sesuai regulasi. Sedangkan lolos tak atau gugurnya pencalonan seseorang, harus melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku. Seperti adanya sanggahan masyarakat yang ditunjukkan dengan bukti yang kuat. Serta adanya rekomendasi dari Bawaslu. Ataupun adanya rekomendasi dari Pengadilan yang menyatakan ijazah seorang calon palsu, maka calon itu dipastikan gugur dan akan dilakukan proses PAW dari partai politik yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Polres Pelalawan terus mendalami kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SU. Bahkan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan juga telah menetapkan legislator Negeri Seiya Sekata ini sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tertentu (Tipidter).
Tidak hanya itu, penyidik Korps Bhayangkara ini juga telah memanggil SU untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026) lalu. Di mana SU memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan didampingi tim pengacaranya dari kantor advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan. Dan SU lalu masuk ke ruang unit III yakni Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) lantaran ruang unit II (Tipidter) tengah digunakan untuk pemeriksaan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ya, SU sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu. Dan saat ini, penanganan perkara hukum SU ini masih terus berlanjut. Di mana tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan masih terus mendalami perkara tersebut, setelah penyelidikan dimulai sejak tahun 2025 lalu yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, SU terancam dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menanggapi hal tersebut, SU ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya diperiksa sebagai tersangka, setelah mendapatkan pemberitahuan dari penyidik beberapa hari yang lalu.
"Ya, ini panggilan pertama saya setelah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dan dalam pemeriksaan pertama tersebut, saya diberikan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan oleh penyidik. Dan saya akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum. Di mana minggu depan saya di jadwalkan kembali untuk datang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan (ke dua). Saya tentunya akan koperatif memenuhi penggilangan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan ini," tutupya.(amn)
Editor : Edwar Yaman