PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial (JH), diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Senin malam (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada Riaupos.co, Selasa (10/2/2026) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, peristiwa tersebut atas laporan masyarakat ke Polres Pelalawan dan tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 8 Februari 2026. "Berdasarkan hasil awal penyelidikan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi," terangnya.
Diungkapkan Thomas, kejadian itu bermula saat masyarakat mencurigai aktivitas seorang pria yang berada di sekitar instalasi listrik Perumda Tuah Sekata di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra. Pelaku diduga memotong kabel travo menggunakan tang potong. Warga yang curiga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan aksinya.
Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama (JH). Selanjutnya, pihak Perumda Tuah Sekata melalui petugas piket, Langgeng Bagus Ismoyo, bersama rekan-rekan mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. "Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibat kejadian pencurian ini, sambung Kasi Humas Polres Pelalawan, Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000. Sedangkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni empat potong kabel travo listrik dengan panjang sekitar 4 meter dan satu tang potong yang digunakan untuk memotong kabel listrik.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap terlapor. Polisi juga telah mengamankan pelaku beserta barang bukti," bebernya.
Ditambahkan Thomas, atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, khususnya terhadap fasilitas umum seperti instalasi listrik. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian terdekat.
"Dan kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pelalawan," tutupnya.
Editor : Rinaldi