Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sita 13,6 Ton Solar di Kuala Kampar, Tim Polres Pelalawan Tangkap Penimbun BBM Subsidi

M Amin Amran • Kamis, 9 April 2026 | 21:55 WIB
Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti 13,64 ton solar di Dusun Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (9/2/2026). (Amin/Riaupos.co)
Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti 13,64 ton solar di Dusun Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (9/2/2026). (Amin/Riaupos.co)

KUALA KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan melalui tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal di sektor energi. 

Hal ini dibuktikan dengan berhasil diungkapnya kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (9/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi  berhasil mengamankan seorang pria berinisial (H) yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni lebih dari 13,6 ton.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lantik PNS Baru, Tekankan Pelayanan, Loyalitas hingga Budaya Bersih

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos dari Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah Dusun Parit Melati Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. 

Alhasil, guna menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. 

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Dari hasil operasi itu, ditemukan belasan ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kemenangan Tipis Adabiah Padang atas SMAN 1 Pekanbaru Warnai Panasnya Rajawali Cup IV

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H didampingi Kanit Tipidter Unit II, IPTU Asbon Mairizal membenarkan adanya mengamankan penimbun BBM jenis solar tersebut.

Dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya.

"Ya, pelaku mengakui kepemilikan solar tersebut. Namun, alasannya akan disalurkan kepada masyarakat setempat. Meski demikian, alasan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pengangkutan, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan izin resmi yang berlaku. Dan pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut” terang Bayu Ramadhan kepada Riaupos.co, Kamis (9/4/2026) di Pangkalan Kerinci. 

Baca Juga: Cegah Penerapan WFH Dimanipulasi, Lokasi Absensi Digital ASN Rohil Dipantau

Diungkapkannya bahwa, dalam pengungkapan ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 13,64 ron BBM jenis solar. 

Rinciannya yakni 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. 25 drum plastik berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 200 liter. 5 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 32 liter. Serta 2 unit mesin Robin, 2 selang isap dan 2 selang buang. 

"Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal. Sedangkan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Distribusi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Puluhan Rumah di Pulau Kijang Inhil Masih Diselidiki Polisi

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Secara khusus, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Baca Juga: Kabaglog dan Kapolsek Mandah Berganti, Kapolres Inhil Langsung Pimpin Sertijab

Lembaga ini bertugas memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil.

Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM yang sering terjadi di sejumlah daerah kerap dipicu oleh penyalahgunaan distribusi seperti penimbunan dan penjualan ilegal.

"Jadi, saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi maupun pemasokan BBM ilegal tersebut.

Baca Juga: OMC di Riau Terus Digesa, Total 25 Ton Garam Telah Disemai

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutupnya. (amn)

Editor : M. Erizal
#penimbunan solar #dugaan penimbunan bbm subsidi #polres pelalawan