KUALA KAMPAR (RIAUPOS.CO) - POLRES Pelalawan melalui tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (9/2).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni lebih dari 13,6 ton.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos dari Polres Pelalawan menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Baca Juga: Sedang Tunggu Air Pasang, Warga Kuala Kampar Diterkam Harimau, BBKSDA Riau Imbau Masyarakat Waspada
Alhasil, guna menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Dan setelah memastikan kebenaran informasi, tim kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Dari hasil operasi itu, ditemukan belasan ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH didampingi Kanit Tipidter Unit II, Iptu Asbon Mairizal membenarkan adanya mengamankan penimbun BBM jenis solar tersebut. Dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya.
’’Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ terang Bayu Ramadhan kepada Riau Pos, Kamis (9/4).
Baca Juga: Polres Pelalawan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Tetap Jalan
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebanyak 13,64 ton BBM jenis solar dengan rincian 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, 25 drum plastik berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 200 liter, 5 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 32 liter serta 2 unit mesin Robin, 2 selang isap dan 2 selang buang.
‘’Tersangka kita dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,’’ jelasnya.(hen)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Kuala Kampar
Editor : Arif Oktafian