Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Pelalawan Mulai Berlakukan WFH Perdana, BKPSDM Pastikan Lakukan Kontrol

M Amin Amran • Jumat, 10 April 2026 | 22:08 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis SP MSi. (Istimewa)
Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis SP MSi. (Istimewa)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2026). 

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel serta untuk meningkatkan efisiensi kinerja aparatur sipil negara.

Dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau WFH.ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan nomor 100.3.4.2/BKPSDM/2026/421 tentang pelaksanaan transformasi kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Direktur PT BSP Resmi Ditutup, Tercatat 10 Calon Mendaftar

Merujuk pada edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.

"Ya, mulai Jumat (10/4/2026), WFH bagi ASN yang telah diatur dalam edaran telah diberlakukan. Yakni pegawai yang menjalankan tugas administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik menjadi prioritas dalam penerapan WFH.

"Meski demikian, ada juga yang masih bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Dan pembagiannya sudah jelas," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, 
Darlis SP MSi kepada Riau Pos, Jumat (10/4) kemarin di Pangkalan Kerinci.

Baca Juga: Selain Lokasi Gedung eks DPRD Inhu, Terminal Gerbang Sari Menjadi Opsi Pembangunan Islamic Center

Diungkapkannya bahwa, ASN yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) yakni para pejabat eselon ll, pejabat eselon lll, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa. Kemudian beberapa instansi dan unit layanan publik dan kedaulatan juga tidak WFH. 

Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Pegawai yang bertugas di bidang pelayanan publik, kesehatan, keamanan, dan sektor strategis lainnya tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan tidak terganggu.

Dan bagi ASN yang WFH, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan beberapa aturan yang mengikat. Diantaranya senantiasa mengaktifkan alat komunikasi sebagai sarana pelaksanaan tugas dari atasan kepada bawahan. 

Baca Juga: Lagi, Polda Riau Amankan 1.200 Liter Solar Ilegal, Dipasok untuk Aktivitas PETI

Merespons pesan atau panggilan dari pimpinan dan menelepon kembali paling lama 15 menit apabila telpon tidak terjawab. ASN tetap sedia dan siap jika sewaktu-waktu apabila diminta untuk bekerja atau menghadiri acara, maupun tugas kedinasan lainnya.

"Dan intuk presensi atau kehadiran tetap sesuai dengan jam kerja masuk dan pulang, melalui aplikasi online dengan titik koordinat dari rumah," ujarnya.

Ditambahkan mantan Sekretaris DPMPPT Pelalawan ini bahwa, pihaknya memastikan telah melakukan kontrol terhadap pelaksanaan WFH perdana, Jumat (10/4/2026) ini. Sehingga penerapan ini bisa dievaluasi dan diperbaiki agar tujuan maupun sasaran WFH bisa tercapai sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: Tersangka Perkara Korupsi 'Japrem' di PUPR Riau Gugat KPK Rp11 Miliar

"Jadi, kita memastikan kebijakan ini bukan berarti mengurangi produktivitas, melainkan mendorong peningkatan kinerja dengan memanfaatkan teknologi digital. Pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap dilakukan secara ketat melalui sistem pelaporan dan evaluasi berkala.

"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pegawai negeri dapat bekerja lebih efektif dan efisien, sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi," tutupnya. (amn)

Editor : M. Erizal
#work from home #WFH JUMAT #ASN WFH #pemkab pelalawan