PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan menggelar sidang lanjutan kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain yang dilakukan oleh terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan bernama Sunardi, Selasa (7/7/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipusatkan di ruang sidang Cakra PN Pelalawan ini, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon SH MH didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU Kejari Pelalawan dihadiri oleh Rezi Dharmawan SH MH yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) didampingi Rahmat Hidayat SH.
Baca Juga: Korupsi Rp1,4 miliar, Mantan Kasat Pol PP Bengkalis Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam sidang itu, JPU Kejari Pelalawan, menuntut terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan bernama Sunardi ini empat tahun penjara. Atas kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain.
"Ya, pembacaan tuntutan telah kita bacakan, terdakwa Sunardi dituntut 4 tahun penjara," terang Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasdum) Rezi Dharmawan SH MH yang juga tim JPU kepada Riaupos.co, Selasa (7/7/2026) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya, dalam tuntutan JPU, terdakwa Sunardi telah terbukti melanggar Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: KPK Analisis Amplop Pemberian Bupati Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli
"Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) besok, dengan agenda Pledoi nota pembelaan oleh terdakwa," ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang bukan milik terdakwa untuk memenuhi persyaratan administrasi. Dugaan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Usai mendegar tuntutan JPU 4 tahun penjara, terdakwa Sunardi melalui kuasa hukumnya akan menanggapi lewat pledoi di sidang berikutnya. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Edukasi Hak Cipta dan Kewirausahaan, Kemenkum Riau Hadir di Kampus ITB Riau
Di tempat terpisah, Kuasa hukum Sunardi, Pajri, menjelaskan bahwa, rangkaian persidangan diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Apabila tidak ada perubahan jadwal dari majelis hakim, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pada Kamis (9/7/2026) dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
"Sidang hari ini merupakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Besar kemungkinan besok sidang akan kembali digelar dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa yang kemudian dilanjutkan dengan replik dari JPU, kemudian hari Kamis pembacaan duplik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan apabila seluruh tahapan persidangan telah selesai, majelis hakim dapat langsung membacakan putusan," kata Pajri.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh agenda persidangan tetap bergantung pada penetapan majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.
Baca Juga: Renovasi Gapura di Pusat Kota, Plt Gubri Apresiasi Wako Agung Nugroho
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, nota pembelaan terdakwa, replik, duplik, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Perkara yang menjerat Sunardi menjadi perhatian publik karena terdakwa masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan terdakwa tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Rinaldi