13 Tersangka Sindikat Perburuan dan Penjualan Gading Gajah segera Disidang 

Muhammad Amin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:27 WIB
Rezi Dharmawan. (JPG)
Rezi Dharmawan. (JPG)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 13 dari 15 tersangka sindikat perburuan dan penjualan gading gajah akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan kasus perburuan dan penjualan gading gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada 2 Februari lalu.

Setidaknya, tiga JPU telah disiapkan Korps Adhyaksa ini dalam menghadapi proses persidangan kasus tersebut yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan oleh majelis hakim. Sehingga para pelaku diganjar hukuman sesuai dengan perbuatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

”Ya setelah menerima berkas dari Kejati Riau, kami telah melimpahkan ke PN Pelalawan.  Dan kami telah menyiapkan tim JPU dari Kejari Pelalawan sebanyak tiga orang, untuk menghadapi persidangan kasus perburuan dan penjualan gading gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MHmelalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan, Ahad (26/7).

Baca Juga: Polisi Amankan 10 Kubik Kayu Olahan Tak Bertuan di Kerumutan

Diungkapkannya bahwa, sebanyak 15 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya, 13 dari 15 berkas perkara sindikat perburuan dan penjualan gading gajah ini diserahkan ke PN melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk segera disidangkan di Pelalawan. 

”Ya, kami hanya menerima berkas dengan jumlah 13 tersangka yang akan disidangkan di Pelalawan. Selebihnya disidangkan di tempat lain. Dan 13 tersangka disidang di Pelalawan lantaran tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti perkara tersebut berlokasi di Pelalawan, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui. Dan saat ini, kami tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” paparnya.

Dijelaskan Rezi bahwa, adapun identitas 13 tersangka yang akan disidangkan yakni Feri Suprianto, Rito Armanda, Fadly alias PAD, Hermansyah Yunus, Ali Butir Chan, Angky, Arif Rachman, Sendie Antonio. Kemudian Muhammad Rahayudi, Hendro Ari Wibowo, Johannes Sapta Trijaka, Sulaman alias Leman, dan Lukas alias Pak Lukas. 

Baca Juga: Pengendara Terjebak Antrean Kendaraan di Jalintim KM 75, Satlantas Polres Pelalawan Bagikan 250 Paket Makanan dan Minuman

Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus perburuan dan penjualan gading gajah ini. Mulai dari eksekutor satwa gajah, perantara penjualan gading, penjual, hingga pembeli.  ”Dari 13 terdakwa ini, total ada 9 berkas perkara. Karena ada satu berkas dengan dua terdakwanya. Dan saat ini, kami tinggal menunggu jadwal sidang untuk 13 pelaku ini. Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

”Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. 

Sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan berhasil menangkap 15 orang tersangka dalam pengungkapan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi, Gajah Sumatera, yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Juga: Solar Makin Langka di Pelalawan

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penembak, pemotong kepala gajah, pemodal, penadah gading, hingga perantara transaksi lintas daerah. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, empat peredam, teleskop, laser senjata api, hingga komponen senpi lainnya. 

Selain itu, diamankan pula 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus kuku harimau, serta 12 taring harimau.(yls)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci

Editor : Arif Oktafian
gading gajah kejari pelalawan perburuan gajah pelalawan