PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali mengambil kebijak untuk meliburkan seluruh aktivitas belajar tatap muka sekolah di lima kecamatan akibat kabut asap yang disebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini, sesuai Surat Edaran (SE) terbaru pada Ahad (6/9/2026) dengan nomor 100.3.4/DISDIK/2024/8/986. Dimana belajar daring di lima kecamatan ini, terhitung mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) besok. Dan kebijakan tersebut diputuskan setelah mengingat kualitas udara di Negeri Seiya Sekata ini kerap berubah-ubah atau turun naik.
"Ya, PJJ kembali kami berlakukan di lima kecamatan. Hal ini mengingat dan mempertimbangkan kualitas udara di Pelalawan berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang masuk dalam kategoti tidak sehat,” terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo kepada Riaupos.co, Selasa (8/9/2026) di Pangkalankerinci.
Baca Juga: Manajemen Talenta Perdana, Seleksi 5 Kepala OPD Meranti Masuki Tahap Penentuan 3 Besar
"Meski demikian, kami juga akan melihat perkembangan kualitas udara beberapa hari ke depan. Bisa saja besok kembali aktif belajar semuanya atau malah bertambah wilayah yang belajar daring," terang Leo Nardo kepada Riaupos.co.
Diungkapkan Leo Nardo yang juga menjabat Ketua PGRI Pelalawan ini bahwa, adapun lima kecamatan yang menerapkan PJJ yakni Kecamatan Pangkalankerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Teluk Meranti, dan Kuala Kampar.
PJJ diberlakukan bagi semua siswa-siswi mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lima kecamatan.
Baca Juga: Dalam 20 Hari, Kasus ISPA di Kuansing Capai 993
Sedangkan tujuh kecamatan lainnya meliputi Bandar Seikijang, Langgam, Pelalawan, Ukui, Kerumutan, Bunut, dan Pangkalan Lesung masih tetap belajar tatap muka terbatas. Meski demikian, PJJ ini hanya diberlakukan bagi murid kelas 4 SD sampai kelas 3 SMP sederajat dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, peserta didik pada tingkat TK hingga kelas 3 SD tetap diliburkan.
"Jadi, sekolah yang tetap belajar tatap muka, kita wanti wanti harus dan wajib menggunakan masker nagi peserta didik. Dan pihak sekolah, harus rutin memantau siswa terkait protokol kesehatan ini.”
"Intinya, kesehatan para siswa-siswi dalam situasi kabut asap saat ini, menjadi prioritas kami di Disdikbud Pelalawan. Sehingga, jika kondisi kian mengkhawatirkan, tentunya PJJ ini akan kita berlakukan bagi seluruh kecamatan di Negeri Amanah ini," tuturnya.
Baca Juga: Diduga ODGJ Bunuh Diri di Kawasan Belakang RS Kampus Bina Widya Unri
Tidak hanya penerapan PJJ, imbas dampak lain dari kabut asap ini telah membuat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya (BKPSDM) Pelalawan mengambil kebijakan untuk menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kelompok tertentu yang beresiko tinggi.
Khusunya kategori ibu menyusui dan hamil. Sehingga diberlakukan Work From Home (WFH). Dan penerapan WFH itu, telah diberlakukan sejak 24 Agustus lalu atau tepatnya saat kabut asap mulai melanda Kota Pangkalan Kerinci dan sekitarnya.
"Kami telah keluarkan edaran. Di mana ASN ibu hamil dan menyusui telah menerapkan WFH sejak 24 Agustus lalu hingga saat ini, mengingat kualitas udara tidak sehat akibat kabut asap," ujar Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis SP M.Si.
Ditambahkan mantan Sekretaris DPMPPTSP Pelalawan ini bahwa, ASN dengan kondisi hamil dan menyusui belum diperintahkan datang ke kantor. Mereka masih bekerja dari rumah sesuai dengan tugas pekerjaan yang diberikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Baca Juga: Polres Kuansing Periksa Enam Orang Saksi dalam Kasus Bentrokan di Muara Langsat
Selain itu, disarankan agar tidak keluar rumah atau beraktifitas di luar ruangan. Sebab kualitas udara masuk kategori tidak sehat berdasarkan pengukuran alat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan.
"Bagi ASN lain tetap masuk kantor dengan menggunakan masker saat berada di luar ruangan. Sedangkan kegiatan berapa senam bersama dan apel gabungan, juga ditiadakan sementara akibat kabut asap Karhutla. Apalagi mengingat Pelalawan masih dalam masa tanggap darurat bencana Karhutla yang ditetapkan sejak 24 Agustus dan belum dicabut sampai hari ini. Sehingga aktivitas diluar atau ruang terbuka tetap ditiadakan," tutupnya.(amn)
Editor : Edwar Yaman