Selisih Paham, Tukang Gigi di Pangkalankerinci Meregang Nyawa Dikeroyok, 4 Orang Diamankan Polisi

M Amin Amran • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:31 WIB

Ilustrasi pengeroyokan.

Ilustrasi pengeroyokan.

 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Perselisihan antartetangga di Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berujung maut. Seorang tukang gigi yang juga dikenal aktif sebagai atlet binaraga lokal, Ifan Priyadi (44) meregang nyawa setelah dikeroyok oleh tetangganyai di depan rumahnya pada Selasa (8/9/2026) sore.

Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini melibatkan pemilik rumah makan berinisial JS (52) bersama anaknya ZM (22), serta dua pegawai mereka, ME (21) dan MS (23). Keempat pelaku kini telah diringkus tim Satreskrim Polres Pelalawan.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit I Pidum, Satreskrim, Ipda Erwin Naibaho, SH kepada Riaupos.co di Pangkalankerinci, Rabu (9/9/2026).

 Baca Juga: Lagi, Satpol PP-PKP Kuansing Razia Pekat di Dua Lokasi, Temukan Tujuh LC

Dikatakannya bahwa, kasus pengeroyokan itu menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

"Ya, saat ini empat orang telah diamankan guna dimintai keterangan. Dan setelah hasil pemeriksaan serta terpenuhi dua alat bukti dan hasil gelar perkara akan ditetapkan statusnya," terangnya.

Diungkapkan Ipda Erwin Naibaho, awalnya Polres Pelalawan mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait adanya terjadi tindak pidana di Jalan BTN Lama, Pangkalankerinci.

Kemudian petugas piket Polres Pelalawan bersama unit Reskrim turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan ada keributan, yang melibatkan dua tetangga tersebut.

"Dan saat itu, korban dibawa ke RSUD Selasih dalam kondisi lemas, tapi masih bernapas. Namun, setelah sampai di rumah sakit, sebelum mendapat perawatan medis, dokter mengatakan korban sudah tidak bernyawa," beber Ipda Erwin.

 Baca Juga: Jalan Beringin Jadi Bukti Pembangunan Gapai Pinggiran Pekanbaru 

Dijelaskannya bahwa, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP. Sehingga terkuak kalau korban diduga dianiaya beramai-ramai oleh tetangganya yang merupakan, anak beserta bapak dan dibantu dua pegawai di tempat usaha rumah makannya tersebut.

Selanjutnya polisi langsung mengamankan anak dan bapak, beserta dua pegawai rumah makan itu ke Polres Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk memastikan penyebab korban meninggal akan dilakukan otopsi. Sementara hasil pemeriksaan dari empat orang yang diamankan menganiaya, hanya mengunakan tangan kosong," ujar Kanit I Pidum lagi.

 Baca Juga: Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan

Ditambahkan Ipda Erwin bahwa, apabila terbukti, anak dan bapak beserta dua pegawainya secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, menyebabkan meninggalnya korban, maka akan dijerat pasal 262 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Menurut informasi di lapangan, korban terlibat cekcok dengan pelaku yang juga tetangganya. Sehingga berujung perkelahian dan pengeroyokan. Meski korban berusaha melawan, tapi kalah jumlah, hingga dihajar bertubi-tubi dan terkapar tak berdaya di teras tempat usahanya.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit (RSUD) Selasih, namun nyawanya tak tertolong dan meregang nyawa dalam perjalanan. Setelah sempat disemayangkan di rumah duka,jenazah korban dibawa kei RS Bhayangkara Polda Riau untuk di otopsi. Rencana jenazah korban akan diterbangkan ke Pulau Jawa untuk dimakamkan ke kampung halamannya.

Sedangkan anak dan bapak pemilik rumah makan ampera beserta dua pegawainya, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya yang dibuat babak belur, hingga tidak bernyawa.(amn)

Editor : Edwar Yaman
Pangkakankerinci salah paham pengeroyokan meregang nyawa