Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di SM Kerumutan, 3 Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi

M Amin Amran • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:28 WIB
Tin penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrin Polres Pelalawan mengamankan tiga warga Kecamatan Teluk Meranti terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. (M Amin Amran)
Tin penyidik Tindak Pidana Tertentu Satreskrin Polres Pelalawan mengamankan tiga warga Kecamatan Teluk Meranti terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. (M Amin Amran)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengamankan tiga warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, terkait dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Ketiga warga yang diamankan tersebut yakni K (61), NR(43), dan R (50). Mereka diduga mengelola lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan dan sebagian lahan tersebut telah ditanami bibit kelapa sawit.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi STK  SIK MH kepada Riaupos.co, Kamis (10/9/2026) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, perkara tersebut diketahui setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api di sekitar Parit Delit, RT 002/RW 007, Kelurahan Teluk Meranti, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Berstatus Tidak Sehat, Kualitas Udara Rohil Kembali Membaik 

Personel Polsek Teluk Meranti bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapati informasi pembakaran tersebut. "Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya titik api di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Alhasil, dari hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan api telah membakar sebagian kawasan SM Kerumutan," terang AKP Bayu.

Diungkapaknnya, dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menelusuri keberadaan pemilik atau pihak yang menguasai lahan tersebut. Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi mengetahui lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh R, NK dan K.

Petugas langsung melakukan pelacakan. Sehingga, sekitar pukul 10.00 WIB, R ditemukan sedang berupaya memadamkan titik api di lahan yang terbakar. Saat dilakukan pemeriksaan, R mengakui lahan tersebut dikuasainya sejak 2015. Dan lahan tersebut sebagian telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit," papar Bayu.

Baca Juga: Melalui Integrasi Alur Layanan 3-2-5, IPPAT dan ATR/BPN Pekanbaru Percepat Layanan Pertanahan 10 Har

Dijelaskannya bahwa, Sat Reskrim dan anggota Polsek Teluk Meranti kemudian mengamankan NR dan K. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengakui telah mengelola dan menanami bibit kelapa  sawit di lahan yang berada di kawasan SM Kerumutan tersebut.

Ketiga warga itu selanjutnya dibawa ke Polsek Teluk Meranti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terhadap ketiga orang tersebut beserta barang bukti, kemudian diserahkan kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Bayu.

Baca Juga: Perbasi Apresiasi Riau Pos- HSBL 2026 Pekanbaru Series, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

Dikatakan, atas perbuatannya, ketiga warga tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan. Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan kabut asap, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila dilakukan di kawasan yang dilarang, termasuk kawasan hutan dan kawasan konservasi.

Baca Juga: PPPK Inhil Wajib Disiplin, Mangkir Kerja Bisa Berujung Pemutusan Hubungan Kerja

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan mengambil risiko karena api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat," tegas Bayu.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. "Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah karhutla. Jika melihat adanya titik api atau kegiatan pembakaran lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepatnya," tutupnya. 

Editor : Rinaldi
SM Kerumutan warga teluk meranti polres pelalawan kebun sawit