PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Farenza Erian Reynanda, mantan Bendahara PAN Pelalawan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang terlibat dalam proses penangkapan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yakni Deni Arifin. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang Rabu (23/9/2026), Deni mengungkap proses penangkapan hingga pemeriksaan terhadap Farenza bersama 12 orang lainnya di ruangan sebuah klab malam di Jalan Riau, Pekanbaru.
Menurut saksi, dalam pemeriksaan, Farenza menerangkan bahwa barang bukti narkoba yang dikuasainya tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri. Itu keterangan Farenza dalam proses interogasi. "Untuk dipakai sendiri," kata saksi saat menjelaskan keterangan terdakwa mengenai narkoba yang ditemukan saat razia tersebut.
Baca Juga: Epson Satukan Teknologi AI, 4K dan Bose dalam Lifestudio Grand Plus EH-LS970B
Deni bersaksi, dari 13 orang yang diamankan saat razia, hanya Farenza yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Sedangkan 12 orang lainnya tidak dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa.
Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah 12 orang lainnya memiliki kaitan dengan barang bukti yang menjadi perkara Farenza, saksi menyatakan tidak ada. Ia menerangkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil.
Saksi juga menerangkan kondisi ketika petugas memasuki room tempat Farenza bersama 12 orang lainnya berada. Saat petugas masuk, tidak ditemukan adanya orang yang sedang aktif menggunakan narkotika.
Baca Juga: Iven Jadi Penggerak Ekosistem UMKM Pekanbaru
Seperti diketahui, razia tersebut berlangsung pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, tim gabungan POM TNI AD dan Propam Polda Riau. Hasil pemeriksaan, petugas mendapati tiga paket ganja kering di dalam handle box mobil warna hitam dengan nomor polisi BM 8060 CM milik Farenza.
Berdasarkan hasil penimbangan, ganja tersebut memiliki berat bersih 9,86 gram. Barang bukti ganja itu kemudian menjadi salah satu dasar perkara yang menjerat Farenza.
JPU Dolly Arman Hutapea dalam dakwaanya menyebutkan, Farenza membeli barang haram tersebut kepada seseorang bernama Adit yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), pada Rabu (20/5/2026) malam.
Baca Juga: Suzuki Siapkan Tiga Program Purnajual Bantu Pemulihan Kendaraan Pascabencana
Farenza didakwa memesan empat paket ganja dengan harga Rp400 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Tiga hari kemudian, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Farenza dan Adit disebut bertemu di Cafe Atlas, Jalan Tarempa, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Adit disebut menyerahkan empat bungkus ganja kepada terdakwa.
Menurut JPU, satu bungkus telah dikonsumsi terdakwa. Sedangkan tiga bungkus lainnya disimpan di dalam handle box mobil yang kemudian ditemukan petugas saat razia.
Selain perkara ganja, Farenza juga didakwa terkait narkotika jenis etomidate. JPU dalam dakwaannya menyebut transaksi etomidate terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di dalam ruangan tempat ia dan 12 rekannya berada.
Baca Juga: 1.351 Calon Wisudawan Umri Ikuti Baitul Arqam, Perkuat AIK dan Kaderisasi
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, seseorang bernama Iqbal, yang juga masih berstatus DPO, membawa satu cartridge merek Yakuza yang berisi etomidate. Farenza kemudian didakwa membeli cartridge tersebut dengan harga Rp2,5 juta melalui pembayaran transfer.
Ketika razia berlangsung, petugas menemukan cartridge Yakuza yang masih berisi etomidate dalam penguasaan terdakwa. Berdasarkan berita acara penimbangan, cartridge tersebut memiliki berat bruto 7,76 gram.
Farenza dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Genap 10 Tahun, Ayola First Point Hotel Pekanbaru Perkuat Pengalaman Tamu
Dalam dakwaan subsidair, Farenza didakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan II jenis etomidate. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, 12 orang lainnya yang berada bersama Farenza di dalam klab malam tidak berstatus sebagai terdakwa. Mereka hanya berstatus penyalahguna dan menjalani rehabilitasi.
Salah satu dari 12 orang tersebut diketahui merupakan anak bupati. Nama yang bersangkutan tercantum dalam surat dakwaan sebagai pihak yang berada bersama Farenza dan hanya menjalani rehabilitasi.
Editor : Rinaldi