Putri Dibunuh Sesuai Orderan
Redaksi • Rabu, 13 Juli 2011 | 05:38 WIB
BATAM (RP) - Fakta baru dari kasus perampokan dan pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon mulai terkuak. Putri dibantai sesuai komando yang dijalankan oleh sejumlah sekuriti perumahan Anggrek Mas 3.
Sayangnya, pemberi komando awal untuk menghabisi anak mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh itu masih dirahasiakan identitasnya.
Sejumlah kalangan ragu kalau perintah untuk menghabisi Putri ditangan Ujang dan Rosma. Apalagi Ujang yang tidak memiliki hubungan emosional apapun dengan para sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 mampu menyeret Dodo selaku chief sekuriti dan 4 anak buahnya yakni Nurdin Harahap, Andreas, Suprianto, dan Joachim.
Menurut para sekuriti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu kata pengacaranya Juhrin Pasaribu, mereka ikut mengeksekusi dan membantu aksi kejahatan itu atas perintah dari atasannya.
“Mereka ngaku melakukan tindak pidana itu karena ada komando dan patuh terhadap atasan,” ujar Juhrin kepada sejumlah wartawan di Mapolda Kepri kemarin (11/7).
Atasan yang dimaksudkan Juhrin itu adalah Dodo. Tapi menurut Lena istrinya, pria 30 tahun itu sebenarnya tidak tahu menahu dengan peristiwa tersebut.
“Saya yakin suami saya tidak terlibat,” ujar Lena di Mapolda Kepri, kemarin.
Sementara Juhrin mengaku belum dapat memastikan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut karena tidak semua BAP diperiksanya.
Menurut pengakuan Ujang kata Juhrin, keterlibatan sejumlah satpam yang piket saat peristiwa itu terjadi berdasarkan perintah dari tersangka Dodo, chief sekuriti mereka.
“Ujang menyuruh Dodo untuk membantu aksinya. Dodo lalu menyuruh Nurdin Harahap, komandan regu kemudian diteruskan ke Suprianto, Andreas dan tersangka lainnya,” ujar Juhrin.
Terkait siapa atasan atau pemberi order kasus itu, Juhrin menyatakan bukan kewenangannya untuk memberi penjelasan karena itu hak penyidik.
“Wah, kalau itu (pemesan, red) tanya ke penyidik saja,” tukasnya. Jadi menurut Juhrin, kasus ini terjadi karena ada komando. “Prinsip anak buah hanya patuh dengan komando atasan,” ujarnya.
Namun untuk membuktikan benar tidaknya keterangan para tersangka itu, Juhrin menyatakan akan terlihat di pengadilan nanti.
Untuk saat ini menurut Juhrin, otak utama kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon itu adalah Ujang dan kekasihnya Rosma dengan motif sakit hati kepada korban.
Peran Rosma menurut Juhrin cukup sentral dalam kasus tersebut. Wanita asal Garut, Jawa Barat ini ikut membagi uang hasil rampokan kepada Ujang dan tersangka lainnya.
“Uang diambil dari brankas oleh Ujang cs tapi dipegang oleh Rosma. Rosma kemudian membaginya kepada Ujang dan tersangka lain,” kata Juhrin.
Ia juga tidak menyebutkan berapa banyak uang yang dibagi serta bagian masing-masing tersangka. Ujang menggunakan uang hasil rampokan itu untuk bayar tiket pulang keduanya ke Garut, juga untuk bayar utangnya di Jodoh.
Juhrin mengaku tidak tahu pasti berapa banyak uang yang digasak Ujang cs dari brankas milik Putri.
Tapi selain menggasak simpanan ibu satu anak yang saat itu juga tengah hamil 3 bulan tersebut, Ujang cs juga mengambil tabungan Putri melalui ATM di SPBU Simpang Kabil.
“Ada 3 kartu ATM yang diambil. Cuma ATM BCA yang bisa digunakan karena korban dipaksa menyebut nomor PIN-nya sebelum tewas,” katanya.
Adapun 3 kartu ATM yang dicuri itu yakni ATM BCA, Mandiri dan BRI. “Hanya Rp1,5 juta yang mereka ambil dari ATM BCA,” ujarnya menambahkan.
Keluarga Masih Ditolak
Sudah dua pekan tujuh tersangka perampokan dan pembunuhan Putri Mega Umboh mendekam di penjara Polda Kepri.
Tapi salah satu haknya untuk mendapat bezuk atau kunjungan dari sanak keluarga seperti diatur dalam pasal 60 dan 61 KUHAP hingga kemarin (11/7) belum terpenuhi.
Istri, anak maupun kerabat para tersangka hanya bisa mengelus dada walau berbagai cara telah mereka lakukan untuk mendapat izin bezuk dari polisi.
Kemarin, para istri tersangka kembali mendatangi Polda Kepri dengan harapan bisa melihat kondisi suami mereka yang sudah dua pekan dikurung di lantai tiga Mapolda Kepri itu.
Pantauan Batam Pos, mereka yang datang itu adalah Lena,30, istri Dodo, Asrida Hasibuan,39, istri Nurdin Harahap, Salma,29, Harahap, istri Suprianto dan Maria Ansila,32, istri Andreas.
“Kami belum dizinkan membesuk. Tak tahu apa alasanya,” ujar para istri tersangka ini dengan wajah murung.
Kepada wartawan, Juhrin Pasaribu menyatakan mendapatkan kunjungan adalah hak normatif seorang tersangka sesuai KUHAP.
Menurutnya, polisi sebenarnya tidak melarang keluarga tersangka untuk membesuk. “Mungkin karena mereka (tersangka, red) masih diperiksa intensif dan sering dibawa ke TKP jadi belum bisa diatur jadwal bezuknya,” kata pengacara yang ditunjuk Polda Kepri untuk mendampingi para tersangka ini. (spt) Editor : RP Redaksi