RIAUPOS.CO - Saat ini pemerintah mulai melakukan pencairan bantuan insentif yang dikhususkan bagi guru nonASN yang belum berserdik.
Untuk melihat apakah guru termasuk dalam status penerima caranya adalah dengan membuka akun Info GTK masing-masing.
Bagi yang masuk dalam status penerima akan menerima notifikasi pada halaman awal Info GTK.
Untuk notifikasi yang diterima berbunyi 'Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025'.
Apabila pada akun Info GTK bapak ibu guru muncul notifikasi seperti di atas, itu berarti bapak ibu guru masuk dalam daftar penerima bantuan insentif yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Jika sudah mendapatkan notifikasi maka bapak ibu guru perlu melakukan Langkah berikutnya.
Langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan notifikasi adalah menyiapkan dokumen penting yang digunakan untuk proses pencairan.
Ada lima dokumen yang wajib untuk dipersiapkan oleh bapak ibu guru.
1. KTP asli
2. NPWP asli
3. Print out laman Info GTK yang menampilkan notifikasi penerima
4. SPTJM diunduh dari akun Info GTK masing-masing
5. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari kepala Sekolah
Pastikan bapak ibu guru sudah mempersiapkan lima dokumen tersebut sebelum melakukan pencairan bantuan insentif.
Dokumen yang tidak sesuai akan berdampak pada terlambatnya pencairan bantuan insentif.
Untuk pencairan dilakukan melalui bank yang tertera pada notifikasi di Info GTK.
Editor : M. Erizal