RIAUPOS.CO - Besaran gaji guru PPPK paruh waktu yang terungkap ke publik biki terperangah. Bagaimana tidak, data terbaru menunjukkan ada guru yang hanya menerima Rp55 ribu per bulan. Bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan?
Kondisi ini langsung memicu sorotan tajam dan perdebatan soal keadilan anggaran pendidikan 2026.
Data tersebut dihimpun Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan disampaikan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Angka-angka yang muncul memperlihatkan disparitas mencolok gaji PPPK paruh waktu di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan data yang dirilis, berikut rincian gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah wilayah:
1. Lombok Timur: sekitar Rp650.000 per bulan
2. Cianjur: sekitar Rp300.000 per bulan
3. Sumedang: hanya Rp55.000 per bulan
4. Langkat dan Blitar: sekitar Rp500.000 per bulan
5. Musi Rawas: Rp100.000 per bulan (bersertifikasi), Rp500.000 (belum sertifikasi)
6. Kabupaten Serang: Rp300.000 - Rp700.000 per bulan
7. Kota Serang: sebagian belum menerima gaji karena kontrak belum efektif
8. Aceh Utara: 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 guru hanya Rp200.000 per bulan
9. Dompu: sekitar Rp139.000 per bulan
Angka Rp55 ribu di Sumedang menjadi sorotan paling tajam.
Nominal tersebut bahkan jauh di bawah standar upah minimum regional di berbagai daerah.
P2G menilai kondisi ini tidak lepas dari kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dana Transfer ke Daerah disebut mengalami penurunan.
Sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara layak.
Satriwan Salim menyebut data ini akan dijadikan bukti dalam uji materiil Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, guru seharusnya mendapatkan penghasilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isu ini pun berkembang menjadi perdebatan serius soal prioritas anggaran pendidikan dan nasib tenaga pendidik di daerah.
Gaji guru PPPK paruh waktu yang sangat rendah berpotensi memengaruhi kualitas hidup dan motivasi mengajar.
Dengan beban kerja yang tetap harus dijalankan, banyak guru menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.
Di beberapa daerah, bahkan terdapat guru yang belum menerima gaji karena persoalan administratif kontrak. Kondisi ini memperlihatkan persoalan sistemik dalam pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini, nominal ratusan ribu rupiah jelas sulit mencukupi kebutuhan dasar bulanan.
Desakan agar pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi kebijakan penggajian PPPK paruh waktu semakin menguat.
Data yang sudah dipublikasikan menjadi dasar tuntutan agar ada revisi kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional.
Editor : M. Erizal