MERANTI (RIAUPOS.CO)-Gelombang penataan kepala sekolah (Kasek) bakal berlangsung di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti tengah menyiapkan pengisian puluhan jabatan kepala sekolah yang masa penugasannya telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
Dari total 208 kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri yang telah dipetakan, sebanyak 62 kepala sekolah dipastikan tidak dapat melanjutkan masa penugasannya. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikbud menyiapkan mekanisme pengangkatan melalui jalur nonreguler.
Plt Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, R Yusran mengatakan, pemetaan dilakukan untuk menentukan status penugasan masing-masing kepala sekolah, baik yang masih dapat diperpanjang maupun yang harus diganti.
“Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler,” ujar Yusran, kemarin (19/9).
Baca Juga: 435 Maba FPP UIR Ditekankan Berkarakter Unggul, Integritas, dan Religius
Menurutnya, proses pengusulan pengganti untuk 62 kepala sekolah tersebut sudah berjalan. Pemberkasan dan pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Disdikbud berharap proses administrasi tersebut dapat segera rampung sehingga kepala sekolah baru bisa ditetapkan dan dilantik.
Penataan tidak hanya menyasar kepala sekolah yang masa tugasnya berakhir. Disdikbud Meranti juga tengah mengusulkan 13 kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Di sisi lain, terdapat 85 kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama dan masih memiliki peluang melanjutkan penugasan ke periode kedua.
Baca Juga: Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Masker dan Kipas
Namun, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengikuti proses Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
“Untuk yang masih bisa melanjutkan ke periode kedua, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya mengikuti proses BCKS,” jelas Yusran.
Proses BCKS meliputi seleksi substansi dan pelatihan. Dari 180 peserta yang mengikuti seleksi substansi, nantinya akan dipilih 90 peserta untuk mengikuti pelatihan.
Seleksi tersebut akan dilaksanakan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau. Peserta tidak hanya berasal dari kepala sekolah yang telah menjalani satu periode, tetapi juga guru yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: PJJ, Siswa Dibekali Tugas Sekolah
Di Meranti sendiri tercatat 919 guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses menjadi kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, 96 orang telah menyatakan kesediaan dan mengunggah dokumen administrasi.
“Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” katanya.
Disdikbud juga telah mengusulkan peserta pelatihan BCKS kepada kementerian. Setelah mendapat persetujuan, tahapan berikutnya dilanjutkan melalui kerja sama dengan BGTK Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelatihan.
Penataan jabatan kepala sekolah ternyata tidak berhenti pada proses penggantian. Disdikbud juga harus menyiapkan skema penempatan bagi kepala sekolah yang tidak lagi menjabat dan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Baca Juga: Kapolda Riau dan UAS Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang
Penempatan akan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari domisili, kebutuhan guru di sekolah hingga mata pelajaran yang diampu.
Persoalan ini menjadi perhatian khusus bagi kepala sekolah jenjang SMP. Sebab, setelah kembali menjadi guru, mereka tetap harus mendapatkan jam mengajar yang mencukupi sesuai ketentuan beban kerja, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi.
Selain kembali ke ruang kelas, mantan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan juga berpeluang diarahkan menjadi pengawas sekolah.
Baca Juga: 3.738 Mahasiswa Baru Umri Diajak Jadi Generasi Pencerah
Saat ini, jumlah pengawas sekolah di Meranti baru sembilan orang. Jumlah tersebut masih perlu ditambah untuk memenuhi kebutuhan pengawasan satuan pendidikan.
Namun, rencana pengisian kebutuhan pengawas tersebut masih menunggu petunjuk teknis mengenai pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah.
Yusran menegaskan, seluruh proses penataan dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dinding Gedung SDN 007 Sungai Agung Masih Triplek
“Penataan ini mencakup penggantian kepala sekolah yang tidak dapat diperpanjang, pengangkatan kepala sekolah Plt menjadi definitif, serta pemenuhan persyaratan bagi kepala sekolah yang masih dapat melanjutkan masa tugasnya,” katanya.(wir)
Editor : Arif Oktafian