Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sunah atau Wajib? Bagaimana Hukumnya Puasa Bagi Perempuan Hamil?

Redaksi • Senin, 4 Maret 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang mengalami mual dan muntah di trimester pertama kehamilan.
Ilustrasi ibu hamil yang mengalami mual dan muntah di trimester pertama kehamilan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebentar lagi seluruh umat Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, selama satu bulan penuh untuk menahan hawa nafsu.

Tidak makan dan minum dari mulai waktu Imsak hingga azan Magrib berkumandang, membuat seseorang pastinya akan kekurangan tenaga lantaran berpuasa, tapi itulah ujian bagi umat Islam.

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan memang harus dilaksanakan bagi setiap umat Islam yang memiliki tubuh sehat, namun bagaimana dengan perempuan yang tengah hamil?

Perempuan yang tengah hamil sendiri terkadang tidak memiliki tenaga berlebih, bahkan dokter menyarankan untuk tetap menjaga kesehatan tubuh, agar tetap dalam keadaan sehat.

Lantas bagaimana perempuan hamil menyikapi bulan Ramadan? Tetap berpuasa atau tidak?

Ternyata dalam hal puasa wajib, perempuan yang hamil ini memiliki ketentuan yang serupa dengan orang yang sakit. Hukum menjalani puasanya bergantung kondisi kesehatan yang tengah dialaminya.

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, sebagaimana dilansir NU Online, menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dapat terbagi menjadi tiga.

Pertama, makruh berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya

Bahkan, untuk menjalankan shalat sudah dibolehkan untuk bertayamum. Jika demikian, perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib baginya mengganti puasa di lain hari.


Kedua, bisa berubah haram berpuasa Ramadhan bagi perempuan hamil. Hal ini apabila ada keyakinan atau diduga kuat (dhan) akan menimbulkan bahaya yang menimpanya.

Hal demikian berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi seperti ini maka wajib untuk tidak berpuasa.

Ketiga, perempuan yang hamil tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasakan masih dalam tahap ringan.

Apabila tidak ada dugaan akan terjadinya bahaya yang sampai dibolehkan bertayamum untuk melaksanakan shalat, maka haram baginya untuk tidak berpuasa.

Artinya, ia wajib tetap berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah.

Jadi bagi kalian yang kini tengah hamil, sebaiknya untuk berpuasa tetap melihat kondisi kesehatan ibu dan anak yang ada di dalam kandungan.

Jangan sampai lantaran memaksa untuk menjalankan ibadah puasa hingga membahayakan kondisi anak yang ada dalam kandungan.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#hukum puasa #puasa #hamil #ramadan