JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Teknis pelaksanaan kampanye metode rapat umum atau akrab disebut kampanye akbar tengah digodok. Dari hasil rapat awal antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama tim pasangan calon dan partai politik, kampanye akbar akan dibagi tiga zona.
Kampanye akbar mulai digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye sehingga jatuh pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pembagian tiga zona sesuai dengan aspirasi peserta pemilu. Dengan begitu, 38 provinsi yang ada akan dibagi menjadi tiga zona secara proporsional. Yakni, zona A, zona B, dan zona C. ”Nanti ditentukan zona A (dimulai untuk) paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana,” ujarnya di kantor KPU RI Jakarta kemarin (14/1).
Dengan demikian, setiap paslon akan melaksanakan kampanye akbar di lokasi yang berbeda setiap harinya. Dia mencontohkan, jika pada 21 Januari paslon nomor urut 1 di zona A, paslon nomor 2 bisa di zona B dan paslon nomor 3 di zona C. ”Besoknya akan berganti, jadi semua akan dapat sama,” tuturnya.
Terkait pembagian provinsi masuk zonasi apa, Mellaz menyebut belum diputuskan. Termasuk juga soal paslon berapa memulai dari zona mana. Saat ini tim paslon dan partai masih membahas teknisnya.
Pembagian zonasi nanti digilir setiap harinya. Itu berbeda dengan Pemilu 2019 yang dibagi dua hari sekali. Terkait efektivitas pergantian per hari, Mellaz enggan menilai. Dia beralasan hal itu merupakan kesepakatan paslon dan partai. ”Kalau kemudian tim paslon justru menyatakan skemanya per satu hari, kemudian partai pengusung paslon menyatakan demikian, ya bebannya kan di mereka, mereka yang bisa ngukur,” terang dia.
Pada bagian lain, KPU RI telah menuntaskan rekapitulasi terhadap berkas perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) partai-partai di level pusat. Hasilnya, ada 15 partai yang dinyatakan lengkap dan sesuai. Kemudian, ada tiga partai yang belum tuntas. Yakni, LADK PSI yang dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Kemudian, dua partai lain, yaitu PPP dan Gelora, yang dinyatakan sudah lengkap, tapi belum sesu
Meski belum lengkap dan sesuai, PSI yang sebelumnya mendapat sorotan akibat pengeluaran kampanye yang tercatat hanya Rp 180 ribu telah memperbaruinya. Dalam perbaikan, PSI mencatat telah mengeluarkan dana kampanye Rp 24,13 miliar.
Dalam LADK perbaikan, penerima dana kampanye terbanyak masih diduduki PDIP dengan Rp 183 miliar. Diikuti PSI Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar. Sementara itu, penerima terkecil ditempati PBB Rp 301 juta, PKN Rp 453 juta, dan Partai Ummat Rp 479 juta.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman