JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Heddy Lugito, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menegaskan bahwa pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dilansir dari jawapos.com, menurut Heddy Lugito, vonis DKPP terhadap Hasyim Asy'ari dan rekan-rekannya bersifat murni terkait etika penyelenggara pemilu dan tidak berdampak pada status Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu.
Menurut Ketua DKPP, vonis yang dikeluarkannya terhadap Hasyim Asy'ari dan rekan-rekannya bersifat murni terkait kode etik, dan tidak memiliki kaitan dengan status Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu.
Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga kasus pengaduan terhadap Ketua KPU berbeda dengan kasus pengaduan yang lainnya.
Heddy Lugito menjelaskan bahwa keputusan DKPP tidak memiliki dampak pembatalan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, menekankan bahwa vonis tersebut hanya terkait dengan aspek etika penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, DKPP telah memvonis Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Vonis tersebut lebih merupakan respons terhadap pelanggaran etika daripada pengaruh terhadap status Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu.
Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua KPU, diberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP sebagai akibat dari pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, enam anggota KPU lainnya juga menerima sanksi peringatan sebagai respons atas pelanggaran yang sama terkait proses tersebut.
Heddy Lugito menekankan bahwa putusan DKPP tidak memiliki dampak akumulatif dan tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming.
Summber:Jawapos.com