Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 57,46 Persen, Suara Masuk 64,14 Persen; Update Terbaru Real Count KPU RI Pukul 10.30 WIB

Redaksi • Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:39 WIB
Caprescawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Caprescawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


JAKARTA (RIAUPOS.COM) - Rekapitulasi suara (real count) sementara Pilpres 2024 dari KPU kembali diperbaharui. Hasilnya masih menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dari dua paslon lainnya.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Sabtu (17/2) per pukul 10.30 WIB, perolehan real count sementara Prabowo-Gibran mencapai 44.768.576 atau 57,46 persen.

Lalu di posisi kedua, ada paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan hasil real count sementara mencapai angka 19.207.345 suara atau 24,65 persen.

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan terakhir, dengan perolehan suara mencapai 13.941.099 atau setara 17,89 persen.

Untuk diketahui, angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU di 528.032 tempat pemungutan suara (TPS) atau 64,14 persen dari total 823.236 TPS.

Namun, perlu diingat bahwa jumlah perolehan suara real count ini bisa terus berubah seiring dengan update rekapitulasi yang dilakukan KPU maupun perbaikan input data yang keliru.

Sebagai informasi, setelah pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu (14/2) secara serentak di seluruh Indonesia, penghitungan suara segera dilakukan secara berjenjang oleh KPU.

Penghitungan suara Pemilu 2024 ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu puncaknya di tingkat pusat.


Data yang di input tersebut merupakan hasil penghitungan suara real yang dapat dibuktikan dengan sah melalui rekaman dan dokumentasi oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.

Data inilah yang kemudian dikenal dengan istilah real count. Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat.

Untuk menyelesaikan dan memfiksasikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut, KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret mendatang.
Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#kpu #pilpres #real count #prabowo