"Bukan hanya paslon 01 dan 03 yang merasa ada kekurangan dalam proses pelaksanaan pemilu kemarin, tentu kami di paslon 02 merasa ada kekurangan," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (20/3).
Menurut Saleh, jika tidak puas lebih baik menempuh jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami juga menemukan ada banyak pelanggaran yang terjadi dan semua itu sudah diidentifikasi dari tim hukum 02. Tentu pada titik tertentu kami ikut melakukan gugatan di MK," ucap Saleh.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Soal Hak Angket Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden atau Pembatalan Hasil Pemilu
Saleh juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghormati seluruh hasil penetapan Pemilu 2024, baik itu Pilpres dan Pileg.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati seluruh keputusan terkait dengan penetapan hasil Pemilu 2024 baik yang berkenaan dengan hasil pilpres dan pileg," pungkas Saleh.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, pada Rabu (20/3). Sejauh ini, KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi 36 provinsi suara nasional.
Baca Juga: Sebanyak 600 Formasi Disetujui Kementerian PAN-RB, Pemkab Kepulauan Meranti Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
Dari hasil itu, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 provinsi. Sementara, Anies-Muhaimin unggul di dua provinsi.
Sumber: Jawwapos.com
Editor : RP Rinaldi