Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Calon Perseorangan Pilkada Rohil Wajib Kantongi 37.191 Dukungan

Zulfadli • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:00 WIB

Eka Murlan
Eka Murlan


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkda) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024, terdapat dua jalur pencalonan. Yakni pencalonan dari partai dan pencalonan dari jalur perseorangan atau independen.

Saat ini untuk tahapan pencalonan dari partai, telah memasuki tahapan penjaringan yang dilakukan oleh partai-partai khususnya yang memiliki kursi di DPRD Rohil pada pemilihan legislatif untuk periode 2024-2029 ini.

Sementara terkait dengan pencalonan dari jalur perseorangan, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil bahwa Pasangan Calon  (Paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan harus mengantongi 37.191 dukungan.

Editor : Rindra Yasin
#pilkada #partai #dprd