BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkda) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024, terdapat dua jalur pencalonan. Yakni pencalonan dari partai dan pencalonan dari jalur perseorangan atau independen.
Saat ini untuk tahapan pencalonan dari partai, telah memasuki tahapan penjaringan yang dilakukan oleh partai-partai khususnya yang memiliki kursi di DPRD Rohil pada pemilihan legislatif untuk periode 2024-2029 ini.
Sementara terkait dengan pencalonan dari jalur perseorangan, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil bahwa Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan harus mengantongi 37.191 dukungan. Editor : Rindra Yasin