PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – KPU Rokan Hulu mulai melakukan berbagai persiapan jelang pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 tempat pemungutan suara (TPS). Di antaranya, mempersiapkan rancangan bahan yang akan dibawa pada rapat teknis yang dijadwalkan dalam pekan ini.
Pemungutan Suara Ulang puluhan TPS ini berada di areal perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk memilih kembali Calon Legislatif DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan 3 (Rohul), Caleg DPRD Kabupaten Rohul Dapil 3 (Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara).
‘’Kita juga melakukan persiapan, terkait kebutuhan logistik, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan PSU di 31 TPS di areal perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara yang belum teranggarkan oleh Sekretariat KPU Rohul,’’ jelas Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen kepada Riau Pos, Senin (10/6).
Dikatakannya, masing-masing divisi KPU Kabupaten Rohul saat ini sedang mempersiapkan bahan yang akan dibawa saat rakor bersama KPU RI di Jakarta. Salah satunya, kebutuhan logistik, rancangan anggaran PSU, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 31 TPS diareal Perkebunan PT Torganda yang akan dilakukan pemutakhitan, rekrutmen Badan Ad Hoc dan lain sebagainya.
Cepi mengaku, pihaknya belum bisa memulai melaksanakan tahapan PSU di 31 TPS untuk memilih kembali Caleg DPRD Riau Dapil 3 (Rohul) dan Caleg DPRD Rohul Dapil 3, karena harus menunggu arahan dari KPU RI. ‘’Hari ini (kemarin,red), masing-masing Divisi KPU Rohul mempersiapkan bahan yang akan dibawa saat rakor bersama KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal PT Torganda Desa Tambusai Utara,’’ ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar mengatakan, pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal Perkebunan PT Torganda pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya putusan MK RI yang memerintahkan KPU Rohul untuk melaksanakan PSU di 31 TPS yang berada di areal perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
PSUBaca Juga: Nihil PSU, KPU Rohil Fokus Pelaksanaan Pilkada
Menurutnya, untuk pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal PT Torganda Desa Tambusai Utara, itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dari KPU Rohul sampai jajaran terendah di tingkat KPPS dan KPPS. ‘’Yang berkewajiban untuk mendata dan menyampaikan undangan kepada pemilih yang nantinya terdaftar kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara. Untuk pelaksanaan PSU di 31 TPS, perusahaan dalam hal ini tidak ada keterlibatan sama sekali terhadap upaya untuk menghambat dan mempermudah. Perusahaan hari ini hanya sebagai tempat dilaksanakannya PSU. Malah tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pelaksanaan PSU itu,’’ tegasnya.
Sariman menjelaskan, perusahaan tidak andil dalam hal untuk menentukan kehadiran dan tingkat partispasi pemilih pada pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal perkebunan PT Torganda. Karena itu kewenangan dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Rohul beserta jajaran ke bawah dalam menyampaikan undangan pemberitauan kepada pemilih.
Dia membenarkan, kalau pemilih pada PSU di 31 TPS itu, mayoritas karyawan dari PT Torganda. Namun perusahaan memberikan kebebasan kepada karyawan dalam menyalurkan hak suaranya. ‘’Perusahaan tidak boleh turut andil dalam menentukan kehadiran dan tingkat partisipasi. Jika perusahahan bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pada PSU, otomatis perusahaan mempunyai kepentingan disitu,’’ tegasnya.
PSUBaca Juga: Terkait PSU, KPU Riau Tunggu Arahan Pusat, Berharap Pemilih Tetap Antusias
Intinya, kata Sariman, perusahaan sebagai pihak yang pasif pada pelaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara. Dengan turut mensukses, namun perusahaan tidak mencampuri dalam pelaksanaan PSU yang menjadi tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu. ‘’PT Torganda, hanya sebagai tempat pelaksanaan PSU, tapi tidak ikut menetukan. Terkait data pemilih dan partisipasi pemilih pada PSU di 31 TPS, itu tugas dan tanggungjawab penyelenggaran Pemilu dalam hal ini KPU Rohul sampai kejajaran terendah,’’ ujarnya.
Karyawan di PHK disinggung ribuan karyawan PT Torganda yang di PHK menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Sariman membenarkan pihak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan PT Torganda. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui jumlah secara pasti. ‘’Jumlah pastinya saya lupa, intinya banyak karyawan yang di PHK. Dipastikan mereka sudah tidak bekerja lagi di PT Torganda. Ada yang pindah kepemukiman masyarakat dan pulang kampung ke daerah asalnya,’’ jelasnya.
Sariman menambahkan, terhadap karyawan PT Torganda yang terlanjur di PHK yang telah masuk DPT di 31 TPS pada Pemilu 2024, pihak perusahaan tidak ada kemampuan untuk bisa menghadirkannya saat PSU yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Rohul beserta jajaran di tingkat PPK, KPPS.(epp)
Editor : RP Arif Oktafian