PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 terjadi di beberapa kabupaten/kota di Riau. Salah satu yang menarik, adalah PSU di areal perkebunan Sawit PT Tor Ganda di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
Sebab, di dalam kawasan perkebunan ini, pada Pilkada 2021 lalu juga dilaksanakan PSU. Dan berulang kembali PSU berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pasca Pileg 2024.
Baca Juga: KPU Rohul Mulai Lakukan Persiapan PSU
PSU dilakukan menyikapi keputusan MK yang memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk melaksanakan PSU di 31 TPS yang berada di areal PT Tor Ganda. Tepatnya di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Rohul 3.
Dengan memberikan batas waktu pelaksanaan PSU paling lama 45 hari terhitung Kamis (6/6/2024) keluarnya putusan MK RI Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk perkara yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rohul Dapil 3.
Perihal berulangnya PSU di areal perkebunan sawit ini, Humas PT Tor Ganda Wilayah Riau Sariman Siregar SH saat dikonfirmasi Riaupos.co menyatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya putusan MK RI tersebut.
Baca Juga: Golkar Berpeluang Rengkuh Kursi Ketua DPRD Riau, MK Putuskan PSU 31 TPS di Rohul
Menurutnya, untuk pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal PT Tor Ganda Desa Tambusai Utara, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab dari KPU Kabupaten Rohul sampai jajaran terendah di tingkat KPPS dan KPPS. Yang berkewajiban untuk mendata dan menyampaikan undangan kepada pemilih yang nantinya terdaftar kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara.
‘’Untuk pelaksanaan PSU di 31 TPS, perusahaan dalam hal ini tidak ada keterlibatan sama sekali terhadap upaya untuk menghambat dan mempermudah. Perusahaan hari ini hanya sebagai tempat dilaksanakannya PSU. Malah tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pelaksanaan PSU itu,’’ jelasnya dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (10/6/2024).
Sariman menjelaskan, perusahaan tidak memiliki andil dalam hal untuk menentukan kehadiran dan tingkat partispasi pemilih pada pelaksanaan PSU di 31 TPS di areal perkebunan PT Tor Ganda. Karena itu kewenangan dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Rohul beserta jajaran kebawah dalam menyampaikan undangan pemberitauan kepada pemilih.
Dia membenarkan, pemilih pada PSU di 31 TPS yang mayoritas karyawan dari PT Tor Ganda. Namun perusahaan memberikan kebebasan kepada karyawan dalam menyalurkan hak suaranya.
Baca Juga: Wow! 31 TPS di Perkebunan PT Torganda Rohul PSU, KPU Siap Laksanakan Perintah MK
‘’Perusahaan tidak boleh turut andil dalam menentukan kehadiran dan tingkat partisipasi. Jika perusahaan bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pada PSU, otomatis perusahaan mempunyai kepentingan di situ,’’ tegasnya.
Baca Juga: Tujuh Pasar Terapkan Tarif Parkir Rp1.000
Intinya, kata Sariman, perusahaan sebagai pihak yang pasif pada pelaksanakan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara. Dengan turut mensukseskan, namun perusahaan tidak mencampuri dalam pelaksanaan PSU yang menjadi tugas dan tanggungjawab penyelenggara Pemilu.
‘’PT Tor Ganda, hanya sebagai tempat pelaksanaan PSU, tapi tidak ikut menetukan. Terkait data pemilih dan partisipasi pemilih pada PSU di 31 TPS, itu tugas dan tanggung jawab penyelenggaran Pemilu dalam hal ini KPU Rohul sampai kejajaran terendah,’’ ujarnya.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra