Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Putusan MK soal Pilkada, Peluang Anies Terbuka, Kaesang Pangarep Tertutup

Redaksi • Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:05 WIB
Kaesang Pangarep dan Anies Baswedan
Kaesang Pangarep dan Anies Baswedan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kesempatan anak Presiden Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. Di samping itu, peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk maju kembali terbuka, setelah sebelumnya tertutup karena seluruh parpol yang mengusungnya seperti Nasdem, PKS, dan PKB berbelok ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Sekarang Anies bisa berharap dari dukungan PDIP yang belum mengajukan calon yang akan maju di Pilkada Jakarta. Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.

Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.

Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

"Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami dari Partai NasDem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagi Calon Wakil Gubernur Jateng," kata HM Prasetyo.

HM Prasetyo menambahkan, dukungan tersebut merupakan satu ikhtiar bersama dengan para partai pengusung dalam semangat memberi manfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah.

Baca Juga: Rohil Resmi Buka Seleksi Penerimaan CPNS 2024, Jumlahnya 100 Formasi untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan

Anies Siap Maju dengan Siapapun

Kesempatan Anies Baswedan untuk berlaga di Pilkada Jakarta kembali terbuka. Hal itu usai Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik.

Diketahui bahwa berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda, ambang batas pencalonan peserta Pilkada Jakarta oleh partai politik turun menjadi 7,5 persen di Pilkada Jakarta.

Juru Bicara Anies, Angga Putra Fidrian mengatakan bahwa dengan terbukanya kesempatan itu, Anies siap maju Pilkada Jakarta dengan diusung partai mana pun, tak hanya PDIP.

"Insya Allah pak Anies siap maju bersama siapapun," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8).

Ia menegaskan bahwa selama ini, Anies tak berhenti berkomunikasi dengan pihak mana pun terkait Pilkada Jakarta.

"Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar," tandas Angga.

Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).

Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah.

Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

 

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) #kaesang pagarep #pilkada 2024 #anies baswedan