TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah memetakan provinsi dan kabupaten/kota yang masuk dalam titik rawan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Untuk kategori kabupaten/kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, Kabupaten Kuansing masih masuk sebagai salah satu daerah rawan tinggi dalam perhelatan Pilkada. Dimana kondisi beberapa kali Pilkada di Kuansing di masa lalu yang sempat terjadi konflik. Lalu ada dugaan keterlibatan paslon dan ASN, menjadikan Kabupaten Kuansing belum bisa keluar dari titik kerawanan yang dipetakan Bawaslu RI se-Indonesia.
“Iya, Kuansing masih menjadi daerah rawan tinggi dalam Pilkada serentak 2024 ini,” papar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH menjawab Riau Pos, Senin (2/9) di Telukkuantan.
Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan. Hal ini terekam dari hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 yang dipublikasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024 lalu.
Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi. Kerawanan pemilihan juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah. Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset Indeks kerawanan Pemilu dan pemilihan (IKP) serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.
Pada pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 ini, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tahapan pungut hitung menjadi tahapan yang paling rawan pada penyelenggaraan pemilihan serentak 2024. Setelah itu tahapan kampanye dan tahapan pencalonan. Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.
Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konfil antar peserta dan pendukung calon.
Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.
Potensi kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level nasional hingga daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan.
Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Kemudian, praktik politik uang. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan berjalan. Politisasi SARA, penggunaan hoax, fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon. Lalu penggunaan media sosial untuk kontestasi.
“Kami di Bawaslu Kuansing selalu berupaya melakukan tindakan preentif atau pencegahan terjadinya pelanggatan pemilu yang akan berdampak timbulnya kerawanan,” sebut Mardius Adi Saputra.(dac/ifr)
Editor : RP Arif Oktafian