Melalui tim kuasa hukumnya, Tia telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya sebagai Anggota DPR RI terpilih dan kader PDIP.
"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," kata kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Terkait gugatan itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy sebelumnya menegaskan, pihaknya siap meladeni upaya hukum calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania. Hal ini setelah PDIP memecat Tia Rahmania, lantaran terbukti bersalah melakukan pelanggaran penggelembungan suara.
"Terkait dengan ke depannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses," tegas Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Namun demikian, kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo menjelaskan, pihaknya menggugat Mahkamar Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Serta turut tergugat yakni, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
"Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," tuturnya.
Sedangkan Jupryanto menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. "Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," terangnya.
Diungapkan Jupryanto, kliennya baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Dihari yang sama ketika kliennya mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis (26/9).
Terhadap gugatan Tia, Ronny mengatakan PDIP tak keberatan. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia. "Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi