Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pergantian Caleg Terpilih Terus Terjadi, Giliran PDIP Copot Tia Rahmania

jpg • Jumat, 27 September 2024 | 09:20 WIB
Tia  Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tia Rahmania gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Dapil Banten I. Musababnya, dia dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jelang pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 pada tanggal 1 Oktober 2024 mendatang, proses pergantian calon terpilih masih terus berlangsung. Teranyar, menimpa Tia Rahmania. Calon PDIP terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I.

Sebelum Tia, ada banyak nama lain yang gagal dilantik meski memenangkan kontestasi. Seperti lima caleg PKB yang mendadak diberhentikan oleh partai sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI.

Pemberhentian Tia Rahmania sendiri, memicu berbagai polemik dan spekulasi. Sebelumnya, Tia sempat ramai jadi perbincangan setelah mengkritik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan penataran wawasan kebangsaan untuk caleg terpilih.

Sementara itu, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara soal pemecatan caleg DPR RI terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti untuk memecat Tia sebagai kader. Bukti yang diperoleh dari sidang internal Mahkamah Partai itu terkait dengan pengalihan suara partai di pileg 2024. Ronny menegaskan sesuai undang-undang partai politik, sengketa internal itu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Sementara terkait dengan sanksi, Ronny menyebut itu diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Pasal itu mengatur tentang mekanisme pemecatan anggota partai diatur dalam AD/ART. Selain Tia, PDIP juga menyidangkan ratusan sengketa pileg. ”DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, kemarin.

Ronny menyampaikan partainya merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan untuk menjadi bagian dalam proses penyidangan. Dari 135 kasus yang diperiksa, ada sebelas permohonan yang dikabulkan. Salah satunya gugatan Bonnie Triyana.

Soal kasus Tia, Ronny menjelaskan bahwa pada 13 Mei lalu, Bawaslu Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak dan Pandeglang) terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia. Selanjutnya pada 14 Agustus, Mahkamah Partai menyidangkan kasus Tia. Hasilnya, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara, serta melanggar kode etik dan disiplin partai.

Selanjutnya, pada 30 Agustus, DPP PDIP mengirimkan surat hasil sidang tersebut ke KPU. Berikutnya pada 3 September, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia. Hasilnya, Tia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pemberhentian. Keputusan itu kemudian dikirim ke KPU pada 13 September.

Dari kronologi itu, Ronny pun menegaskan pemecatan Tia tidak ada kaitannya dengan sikap kritis Tia saat menghadiri kegiatan Lemhannas. ”(Pemberhentian Tia, red) bukan karena apa yang dilakukan saudari Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar,” jelasnya.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, meski sudah kurang dari sepekan, pihaknya tetap akan memproses permintaan pergantian. Sesuai pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 PKPU No. 6 Tahun 2024, partai punya hak untuk mengajukan. “Tidak membatasi waktu pengantian caleg terpilih,” ujarnya.

Namun dia berharap, jika memang masih ada pergantian, maka penyampaian memperhatikan waktu. Mengingat ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD. “Yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” imbuhnya.

Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan, kebijakan pergantian caleg terpilih sepenuhnya kewenangan partai. Sepanjang yang bersangkutan berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau tidak lagi menjadi anggota partai. “Surat pengajuan dari partai politik, kemudian ada klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke partai politik,” ujarnya.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, pihaknya, hanya bekerja di ranah administrasi. Adapun perihal hubungan partai dengan calon tersebut, itu diluar kewenangan KPU. (fiz)

Editor : Rindra Yasin
#pdip #DPR RI periode 2024 2029 #batal dilantik #pelantikan dpr ri