Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Revisi KUHAP Resmi Disetujui DPR

jpg • Selasa, 25 Februari 2025 | 10:42 WIB
Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI
Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/2). Diketahui, UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini usianya sudah memasuki 44 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

“Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ucap Waketum DPP Partai Golkar itu kepada wartawan, Senin (24/2).

Adies yang juga anggota Komisi III DPR RI ini juga menyatakan, melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depan.

“Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, jaksa, hakim hingga advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat,” ujarnya.

Adies juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan,” ujar Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.

Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

“Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

Adies juga menegaskan, melalui revisi KUHAP ini penghargaan akan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

“Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: polisi, jaksa, hakim dan advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya,” pungkasnya.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#rapat paripurna #dpr ri #kuhp #undang undang