Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jokowi Absen Sidang Gugatan di PN Solo

Redaksi • Jumat, 25 April 2025 | 11:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menjenguk cucu keenam dari putra bungsunya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/10) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menjenguk cucu keenam dari putra bungsunya Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/10) malam.

SOLO (RIAUPOS.CO) - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak hadir dalam sidang perdana atas dua gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya, Kamis (24/4).

Ketidakhadiran Jokowi dikarenakan dirinya tengah melakukan kunjungan ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebelum sidang dimulai.

“Kebetulan posisi beliau kemarin masih di Jakarta, dan barusan saya mendapat informasi bahwa Pak Jokowi diutus langsung oleh Presiden Prabowo untuk melayat ke Vatikan atas wafatnya Paus Fransiskus. Berapa hari keberadaannya di sana, saya kurang tahu pasti,” ujar Irpan.

Sidang Pertama Fokus Administrasi Irpan menjelaskan bahwa sidang perdana ini pada dasarnya hanya membahas pemeriksaan kelengkapan administratif seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan identitas hukum. “Intinya hanya proses formalitas administratif yang dilakukan majelis hakim,” jelasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Irpan menyebut Jokowi memilih untuk mengedepankan jalur mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam perkara perdata, mediasi menjadi langkah yang wajib ditempuh sebelum masuk ke pokok perkara. Kami akan pelajari terlebih dahulu resume gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu baru kami koordinasikan dengan Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak,” paparnya.

Irpan menegaskan bahwa ia tidak dapat langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kliennya. Dua gugatan terhadap Jokowi, Irpan ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi dalam dua gugatan berbeda. Pertama, gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi massal mobil Esemka yang sempat digadang-gadang sebagai mobil nasional.(jpg)

Kedua, adalah gugatan perdata terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Saat ditanya mengenai salah satu penggugat kasus ijazah palsu yang diketahui kini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Irpan enggan berkomentar lebih jauh.

“Itu bukan ranah kami. Tidak tepat jika saya menanggapi persoalan tersebut. Lebih baik ditanyakan kepada penyidik atau pihak pelapor. Sekali lagi saya tegaskan, status hukum tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini, dan kami tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun,” tegasnya.(atn/jpg)

Editor : Arif Oktafian
#ijazah joko widodo #Jokowi Absen Sidang #mantan presiden ri #joko widodo (jokowi) #Presiden ke 7 Joko Widodo