PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan mencatat sebanyak 43 desa yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten Pelalawan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tahun 2026 mendatang.
Pilkades serentak yang akan dilaksanakan tersebut, sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu terkait perpanjangan masa jabatan Kades.
Di mana hal ini merujuk pada berakhirnya masa jabatan para Kades setelah diperpanjang, sebanyak 43 dari 104 desa yang ada di Negeri Seiya Sekata ini akan kembali memilih pemimpinnya yang baru.
“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, ada sebanyak 43 desa yang akan menggelar pilkades serentak. Di mana jadwal yang kita rencanakan pada bulan Oktober 2026 mendatang. Sedangkan puluhan desa myang akan melaksanakaan Pilkades ini, merupakan Desa yang masa jabatan pimpinannya akan berakhir pada tahun 2025 dan 2026 mendatang,” kata Kepala DPMD Pelalawan Novri Wahyudi, Selasa (28/10).
Diungkapkannya, pemilihan Kades digelar terbuka secara demokratis dengan sistem satu orang satu suara sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan jabatan Kades saat ini telah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Maret 2024 lalu.
“Setiap pencalonan kepala desa dalam peraturan desa, maka calon kandidat kepala desa maksimal sebanyak 5 orang,” ujarnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan pemilihan kepala desa ini, dianggarkan melalui dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2026. Hanya saja, sejauh ini belum ada pembahasan rinci terkait anggaran pelaksanaan pilkades tahun depan tersebut. Dan inintentunya akan disampaikan pihaknya kepada pimpinan dan TAPD Pelalawan.(amn)
Editor : Arif Oktafian