PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Meski DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menandatangani berita acara kesepakatan persetujuan rencana pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp154 miliar dan telah dituangkan dalam APBD Rohul Tahun Anggaran 2026, ternyata pinjaman tersebut belum bisa langsung dicairkan.
Pinjaman daerah yang diperuntukkan bagi penyelesaian lanjutan pembangunan Gedung Enam Lantai RSUD Rokan Hulu yang mangkrak selama sembilan tahun, serta penyelesaian pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik dengan memanfaatkan aset Gedung Daerah Rohul itu, masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Sebelum pinjaman daerah tersebut dicairkan PT SMI yang merupakan lembaga nonbank di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pemkab Rohul terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Secara proses administrasi di tingkat daerah sudah dilengkapi. Namun masih ada beberapa dokumen terkait pinjaman daerah ke PT SMI yang menunggu persetujuan dari Menkeu dan Mendagri,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi, Kamis (22/1). Editor : Arif Oktafian