JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPN MAPPI) menolak profesi penilai dibawa ke ranah pidana. Langkah ini dianggap tidak tepat karena profesi penilai bukan sebagai penentu kebijakan.
Ketua Umum DPN MAPPI Budi Prasodjo mengatakan, posisi penilai dalam proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai tenaga ahli independen. Mereka hanya bertugas memberikan opini profesional.
“Penilai adalah tenaga ahli independen, bukan pengambil keputusan. Penilai tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak menetapkan luas bidang tanah, dan tidak memutuskan besaran realisasi pembayaran ganti kerugian,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, akhir pekan kemarin.
Selain itu, kata Budi, profesi penilai memberikan dampak ekonomi nasional. Setiap tahunnya, para Penilai menerbitkan opini nilai dengan total mencapai Rp12.000 triliun. Editor : Arif Oktafian