TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tidak diperpanjangnya kontrak kerja Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2026 membuat puluhan guru mendatangi DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (23/2). Mereka mengadu dan berharap ada solusi atas nasib yang kini tidak menentu.
Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil. Para GBD diterima Ketua dan anggota Komisi IV. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan serta pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil.
Dalam pertemuan itu, para guru menyampaikan kekecewaan karena kontrak mereka tidak diperpanjang pada 2026. Padahal, sebagian besar telah mengabdi sejak 2005, 2006 hingga 2008, dengan masa kerja mencapai 18 sampai 21 tahun.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Kusuma, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.
“Kita berharap ada solusi terbaik. Karena ini menyangkut regulasi, tentu daerah tidak berani mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Namun, persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kehidupan dan pengabdian para guru,” ujarnya.
Ia berharap Dinas Pendidikan bersama Komisi IV DPRD Inhil dapat bersinergi mencarikan jalan keluar. “Dengan kebersamaan, mudah-mudahan ada solusi ke depan,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, mengaku prihatin dengan kondisi para GBD. Menurutnya, ada guru yang telah mengabdi hingga 21 tahun namun kontraknya terputus begitu saja.
“Kami sangat iba. Tanpa guru, kita tidak akan sampai di posisi seperti sekarang. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan agar memperjuangkan kelanjutan SK Guru Bantu Daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji regulasi yang ada, terutama terkait guru yang belum diangkat sebagai PPPK. “Kami akan menggali informasi dan berkonsultasi terkait aturan yang berlaku. Ini akan kami pelajari untuk mencari kemungkinan solusi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Perwakilan GBD, Normilah, berharap kontrak mereka tetap diperpanjang sembari menunggu peluang menjadi ASN atau PPPK.
“Harapan kami sederhana, kontrak ini bisa diperpanjang dalam bentuk apa pun. Kalau ke depan ada kesempatan menjadi ASN atau PPPK tentu Alhamdulillah. Tapi yang terpenting sekarang, kami tetap bisa bekerja,”ungkapnya.
Ia menambahkan, tanpa SK, para guru tidak bisa mencairkan tunjangan profesi. Artinya, tidak diperpanjangnya kontrak berdampak langsung terhadap penghasilan mereka.(*2)
Laporan ALI NURMAN, Tembilahan
Editor : Arif Oktafian