Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi Serius 

jpg • Kamis, 2 April 2026 | 12:45 WIB
INDRAJAYA
INDRAJAYA

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya merespons kebijakan peme­rintah yang menetapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. 

Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja ASN.

“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus benar-benar menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” kata Indrajaya, Rabu (1/4).

Legislator Fraksi PKB itu juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan, se­perti digunakan untuk bepergian atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Baca Juga: Sektor Swasta Diimbau WFH Jumat

Untuk mencegah hal tersebut, ia mengusulkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap dapat dihubungi selama jam kerja. Salah satu langkah yang bisa diterapkan adalah memastikan perangkat komunikasi selalu aktif.

“Setiap ASN yang WFH harus mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya dapat terpantau melalui sistem geo­lokasi. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegasnya.

Menurut Indrajaya, dengan pe­ngawasan optimal serta pemanfaatan teknologi, kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa me­ngurangi kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: WFH ASN Pekanbaru Mulai Diterapkan, Skema Diatur Masing-masing OPD

Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi penurunan produktivitas di kalangan ASN.

Sebagai informasi, kebijakan WFH ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penghematan, me­nyusul tingginya harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah disebut telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkannya.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#KEBIJAKAN WFH #HARUS DIAWASI #ANGGOTA KOMISI II DPR RI #asn