TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tengah bersiap-siap melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akurasi, validitas, dan keterkinian data pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan PDPB adalah melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Coktas adalah kegiatan pencermatan dan pemadanan data pemilih dengan menyasar kategori pemilih tertentu.
Kuansing sendiri masuk dalam triwulan kedua, yakni Juni 2026 pelaksanaan Coktas. Coktas yang dilakukan berdasarkan data kependudukan Kuansing triwulan kedua tahun 2025 yang disampaikan Kemendagri pada KPU Kuansing.
“Untuk Coktas, Kuansing masuk di triwulan kedua, yakni mulai Juni 2026,” ungkap Anggota KPU Kuansing Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Yeni Gusneli, Rabu (1/4).
Dijelaskan Yeni, Coktas untuk memastikan validasi data yang diragukan. Misal, pemilih yang masih berumur 17 Tahun tetapi belum menikah. Pemilih usia 100 tahun ke atas dan data pemilih yang keluar dan masuk Kuansing. “Jadi lebih kepada tiga objek ini,” kata Yeni.
Namun berapa jumlah data pemilih yang akan di Coktas, KPU Kuansing sebut Yeni belum bisa memastikan. Makanya, perlu dilakukan Coktas. Apalagi di daerah-daerah perbatasan Kuansing.
Untuk pelaksanaan Coktas, dilakukan oleh anggota KPU Kuansing bersama staf KPU Kuansing yang di tugaskan. Hasilnya, akan ikut mempengaruhi apakah data pemilih Kuansing bertambah atau berkurang pada Pemilu akan datang.(dac)
Editor : Arif Oktafian