Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum

Tim Redaksi • Kamis, 23 April 2026 | 12:59 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pandangan pemerintah terkait RUU PPRT kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (dua kanan) pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan berkas pandangan pemerintah terkait RUU PPRT kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (dua kanan) pada rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menegaskan, pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Acara ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4).

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” kata Gus Falah.

Baca Juga: Optimistis APBD 2027 Capai Rp10 T  

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, pengesahan undang-undang ini membawa implikasi hukum yang signifikan. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT yang sebelumnya informal kini menjadi hubungan hukum dengan hak dan kewajiban jelas.

“Ke depan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi berbasis relasi personal semata, melainkan menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Gus Falah menambahkan, undang-undang ini juga memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT kini memiliki dasar kuat sehingga mereka memiliki akses kea­dilan luas.

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Dukung Penuh Penyelesaian Konflik Agraria

Ia pun berharap, seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut secara konsisten. Hal ini penting agar perlindungan dapat berjalan efektif di lapangan.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” paparnya.(jpg) 

 

Editor : Arif Oktafian
#Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah #RUU PPRT #GEDUNG NUSANTARA II #PEKERJA RUMAH TANGGA #dpr ri