Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dana CSR BI Mengalir ke Anggota DPR, KPK Lakukan Pendalaman

jpg • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:31 WIB
BUDI PRASETYO. (JPG)
BUDI PRASETYO. (JPG)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan penyalahgunaan dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyi­dikan kini diperluas dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, peme­riksaan saksi difokuskan pada alur penyaluran dana CSR BI kepada sejumlah yayasan yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Saksi yang diperiksa antara lain pensiunan BI, Hanafi, serta Analis Implementasi PSBI, Tri Subandoro.

“Penyidik mendalami terkait de­ngan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka, yaitu saudara HG dan ST,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5).

Baca Juga: Komisi I Awasi Penyaluran ADD di Kecamatan Pinggir

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpa­ngan penggunaan dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga telah meme­riksa saksi dari berbagai instansi, termasuk internal BI, OJK, serta anggota DPR RI, khususnya dari Komisi XI. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait mekanisme penyaluran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana sosial tersebut.

“Para saksi menerangkan bagaimana penggunaan dana program sosial itu di lapangan, termasuk apakah penggunaannya sesuai dengan rencana awal atau tidak,” ujar Budi.

Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana diduga mengalir ke pihak tertentu dan masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Baca Juga: KPU Sosialisasi  Pemilih Pemula

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam program sosial yang dikelola OJK, guna memastikan apakah pola penyimpangan terjadi secara sistematis di lebih dari satu lembaga.

“Kami akan melihat apakah ada praktik-praktik serupa dalam implementasi program sosial tersebut di lapangan,” tegasnya.

KPK menegaskan, pro­ses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan keterangan tambahan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti. Lembaga antirasuah juga membuka peluang pengembangan perkara sei­ring pendalaman aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(gem)

Laporan JPG

Editor : Arif Oktafian
#kpk #ojk #DPRRI #budi prasetyo