Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Kampar Terima Surat PAW Anggota DPRD 

Kamaruddin • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:37 WIB
ANDI PUTRA. (JPG)
ANDI PUTRA. (JPG)

 
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -  Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN atas nama Irwan Saputra. 

“Suratnya baru kami terima hari ini,” ujar Andi Putra, Selasa (5/5). 

Ia menjelaskan, proses PAW yang diajukan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 serta mekanisme terbaru, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses surat tersebut. 

“Dalam waktu lima hari kerja, kami akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme, termasuk melalui rapat pleno,” jelasnya. 

Baca Juga: Dana CSR BI Mengalir ke Anggota DPR, KPK Lakukan Pendalaman

Menurut Andi, keputusan terkait PAW tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui proses verifikasi yang cermat dan hati-hati.

Setelah seluruh tahapan selesai, KPU akan menyampaikan surat balasan kepada DPRD Kabupaten Kampar. Surat tersebut berisi jawaban atas permintaan nama calon pengganti antarwaktu, yang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

“Intinya, ada proses dan mekanisme yang harus dilalui. Tidak bisa hari ini masuk, langsung hari ini juga dijawab,” tegasnya.

KPU Kampar memastikan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai aturan guna menjaga ketelitian serta keabsahan hasil PAW.(kom)

Editor : Arif Oktafian
#andi putra #dprd kampar #kpu kampar