Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pansus DPRD Bengkalis Lakukan Sinkronisasi Ranperda KLA

Abu Kasim • Senin, 11 Mei 2026 | 12:13 WIB

  

Pansus KLA DPRD Bengkalis berfoto bersama saat melakukan sinkronisasi perencanaan daerah bersama Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Sabtu (9/5/2026). (HUMAS DPRD BENGKALIS UNTUK RIAU POS)
Pansus KLA DPRD Bengkalis berfoto bersama saat melakukan sinkronisasi perencanaan daerah bersama Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Sabtu (9/5/2026). (HUMAS DPRD BENGKALIS UNTUK RIAU POS)

 
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) agar implementasinya berjalan optimal dan berkelanjutan, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan KLA DPRD Bengkalis melakukan sinkronisasi perencanaan daerah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau. 

Ketua Pansus KLA DPRD Kabupaten Bengkalis Har­dianto bersama anggotanya menegaskan,  implementasi KLA memerlukan sinergi lintas sektor dan dukungan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Riau. 

“Implementasi KLA harus berjalan optimal dan berkelanjutan. Ini perlu kolaborasi pemerintah, lembaga masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Hardianto, Sabtu (9/5).

Ia menekankan pentingnya integrasi Ranperda dengan sistem perencanaan daerah serta penguatan peran Bappeda sebagai koordinator utama.  “Ranperda ini jangan jalan sendiri. Harus terkoneksi dengan RPJMD dan Renstra OPD. Bappeda harus jadi koordinator kuat, bukan hanya Dinas PPPA,” tegasnya.

Sedangkan  Hj Zahraini, anggota Pansus KLA juga meminta agar Perda nantinya, memuat penegasan terkait pembiayaan program KLA. “Kalau tidak ada persentase minimal anggaran, Perda ini nantinya hanya normatif saya. Usul kami, cantumkan minimal berapa persen dari APBD untuk urusan KLA,” tegasnya. 

Baca Juga: DPRD Dukung Program STN di Pekanbaru

Sementara itu, Anggota Pansus Fakhtiar Qadri menyoroti pentingnya sanksi administratif bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Perda. “Perda harus memuat sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban. Tanpa sanksi, implementasi lemah,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya evaluasi dan pelaporan berkala terhadap pelaksanaan KLA. Harus ada pasal yang memastikan ketersediaan anggaran dan evaluasi tahunan oleh gugus tugas. Jangan sampai Perda ada tapi anggaran nol.

Sedangkan Muhammad Isa anggota pansus lainya, juga meminta revisi pasal terkait Forum Anak dengan mengacu pada Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025 yang mana Forum Anak adalah model partisipasi anak yang dibina pemerintah. Definisi dan perannya harus diperjelas.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan pencantuman Komnas Perlindungan Anak dalam Ranperda. KPAI dan Komnas PA berbeda. KPAI lembaga negara, sedangkan Komnas PA merupakan LSM. Perlu diklarifikasi agar tidak salah cantum.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota Pansus Irmi Syakip Arsalan juga menyampaikan seluruh saran akan menjadi bahan pertimbangan Pansus dalam penyempurnaan Ranperda.

Baca Juga: DPP PBB Muktamar VI Bali Kaget Terbitnya SK Baru  

“Terkait Komnas, belum ada keputusan final. Kita masih memiliki waktu untuk melakukan kajian lebih mendalam dan memperkaya substansi dari apa yang telah dibahas. Berbagai saran dan pandangan yang masuk akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat langkah-langkah kolaboratif ke depan,” ujarnya.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau Fariza memaparkan dasar hukum KLA yang mengacu pada Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa KLA merupakan strategi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“KLA bukan sekadar penghargaan. Ini sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Ada lima kluster dan 24 indikator yang harus dipenuhi daerah,” jelasnya.

Menurut Fariza, DP3AP2KB Provinsi Riau menyatakan siap menyempurnakan draf Ranperda, termasuk mempertegas klausul pembiayaan agar lebih aplikatif. “Kami sepakat Perda tidak boleh hanya normatif. Akan kami rumuskan klausul pembiayaan yang lebih aplikatif,” jelas Fariza.(ksm)

 

Editor : Arif Oktafian
#hardianto #dprd bengkalis #DP3AP2KB #renperda