BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebelum disahkan sebagai peraturan daerah (Perda), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan turun langsung ke tengah masyarakat untuk melalukan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Politisi Partai Gerindra ini memaparkan, materi pokok dari Ranperda KLA, baik latar belakang penyusunan, tujuan, manfaat, hingga hak dan kewajiban warga jika aturan ini nanti berlaku.
“Sosialisasi ini bukan sekadar memberi tahu, tapi kami ingin mendengar langsung pendapat, masukan, dan harapan masyarakat. Regulasi ini akan mengatur kehidupan kita sehari-hari, jadi harus benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak memberatkan,” ujarnya, Selasa (2/6).
Baca Juga: Sahroni Nilai Tembakan ke Pelaku Begal Adalah Perlindungan HAM
Ia menyebutkan, Ranperda ini banyak mengatur tentang hak dan kewajiban anak, ketika dirinya menggelar rapat dengan OPD terkait, banyak keluhan keluhan bukan hanyak anak dan orang tua tetapi guru-guru, terkait tingkah laku anak di zaman sekarang. Makanya, nanti dijelaskan secara bertahap di ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), agar sama-sama menjaga lingkungan sekitar.
Warga juga secara aktif bertanya, menyampaikan kekhawatiran, dan memberikan usulan agar aturan lebih adil dan mudah diterapkan. Semua masukan dicatat dan akan dibawa kembali ke pembahasan di DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.
Baca Juga: DPD Partai Demokrat Riau Sembelih Tiga Ekor Sapi Kurban, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Hendrik selaku Anggota DPRD juga menegaskan, sosialisasi ini akan digelar berulang di berbagai kecamatan agar seluruh lapisan masyarakat paham dan berpartisipasi. Dirinya berharap hasilnya aturan yang lahir berkualitas, berpihak pada rakyat, dan bisa berjalan baik di lapangan.
“Hasil catatan dari sosialisasi ini akan menjadi bahan utama kami, dalam pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” jelasnya.(ksm)
Editor : Arif Oktafian