
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) agar implementasinya berjalan optimal dan berkelanjutan, Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan KLA DPRD Bengkalis melakukan sinkronisasi perencanaan daerah bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau.
Ketua Pansus KLA DPRD Kabupaten Bengkalis Hardianto bersama anggotanya menegaskan, implementasi KLA memerlukan sinergi lintas sektor dan dukungan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Riau.
“Implementasi KLA harus berjalan optimal dan berkelanjutan. Ini perlu kolaborasi pemerintah, lembaga masyarakat, dan dunia usaha,” jelas Hardianto, Sabtu (9/5).
Ia menekankan pentingnya integrasi Ranperda dengan sistem perencanaan daerah serta penguatan peran Bappeda sebagai koordinator utama. “Ranperda ini jangan jalan sendiri. Harus terkoneksi dengan RPJMD dan Renstra OPD. Bappeda harus jadi koordinator kuat, bukan hanya Dinas PPPA,” tegasnya.
Sedangkan Hj Zahraini, anggota Pansus KLA juga meminta agar Perda nantinya, memuat penegasan terkait pembiayaan program KLA. “Kalau tidak ada persentase minimal anggaran, Perda ini nantinya hanya normatif saya. Usul kami, cantumkan minimal berapa persen dari APBD untuk urusan KLA,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Dukung Program STN di Pekanbaru
Sementara itu, Anggota Pansus Fakhtiar Qadri menyoroti pentingnya sanksi administratif bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Perda. “Perda harus memuat sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan kewajiban. Tanpa sanksi, implementasi lemah,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya evaluasi dan pelaporan berkala terhadap pelaksanaan KLA. Harus ada pasal yang memastikan ketersediaan anggaran dan evaluasi tahunan oleh gugus tugas. Jangan sampai Perda ada tapi anggaran nol.
Sedangkan Muhammad Isa anggota pansus lainya, juga meminta revisi pasal terkait Forum Anak dengan mengacu pada Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025 yang mana Forum Anak adalah model partisipasi anak yang dibina pemerintah. Definisi dan perannya harus diperjelas.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan pencantuman Komnas Perlindungan Anak dalam Ranperda. KPAI dan Komnas PA berbeda. KPAI lembaga negara, sedangkan Komnas PA merupakan LSM. Perlu diklarifikasi agar tidak salah cantum.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




