BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti potensi terjadinya penerima ganda dalam program bantuan sosial (bansos) daerah yang menggunakan basis data yang sama dengan program bantuan pemerintah pusat.
Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai regulasi, DPRD bersama Dinas Sosial (Dissos) Kampar berencana berkonsultasi dengan Kementerian Sosial. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kampar dan Bidang Sosial Dinas Sosial Kampar, Senin (8/6).
Ketua Komisi II DPRD Kampar Tony Hidayat menjelaskan, program bansos daerah yang mulai berjalan sejak Maret 2026 ditujukan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Namun, setelah dilakukan pembahasan, diketahui data penerima yang digunakan sama-sama mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Program ini menyasar masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari APBN. Namun setelah kami pelajari, sumber data yang digunakan ternyata sama, yakni DTSEN,” ujar Tony.
Baca Juga: Forum DPR RI Dapil Riau Dibentuk
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penerima bansos dari pemerintah pusat di Kabupaten Kampar mencapai 77.451 orang. Rinciannya, 24.191 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 36.413 kepala keluarga penerima bantuan sembako. Selain itu, program Bantuan Pangan Nasional menjangkau sekitar 71.750 penerima. Pemkab Kampar melalui APBD mengalokasikan bantuan sosial kepada 3.034 kepala keluarga.
Menurut Tony, penggunaan basis data yang sama berpotensi menyebabkan satu keluarga menerima bantuan dari beberapa program sekaligus.
“Kalau sumber datanya sama, tentu ada potensi penerima ganda. Bisa saja satu keluarga menerima bantuan dari Kemensos melalui APBN dan juga menerima bantuan dari APBD melalui Dinas Sosial,” katanya.
Baca Juga: Said Iqbal Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas melarang seseorang menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial. Namun, kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Karena itu, Komisi II DPRD Kampar akan mengajak Dissos berkonsultasi ke Kementerian Sosial guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Komisi II juga meminta Dissos terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak. “Kami menekankan pentingnya pemutakhiran data. Jangan sampai masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi masih menerima bantuan karena datanya belum diperbarui,” tegas Tony.
Akui Akurasi Data Belum Maksimal
Kepala Dissos Kampar Agustar mengakui data penerima bantuan sosial yang digunakan saat ini masih memiliki tingkat ketidaksesuaian atau margin error sekitar 30 persen. Karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran program.
Menurut Agustar, seluruh program bantuan sosial mengacu pada DTSEN yang menjadi basis data nasional bagi penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan.
Ia menjelaskan, penerima bantuan sosial berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat
Meski demikian, hasil integrasi berbagai basis data nasional ke dalam DTSEN sejak 2025 masih menyisakan sejumlah ketidaksesuaian dengan kondisi riil di lapangan. “Masih ada margin error. Kalau diperkirakan sekitar 30 persen,” ungkapnya.
Agustar menegaskan, penetapan data penerima manfaat merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan pembaruan data melalui sistem yang tersedia.
“Kami hanya dapat mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Operator di tingkat desa melakukan penginputan, kemudian diverifikasi dan divalidasi Dissos sebelum diteruskan ke pusat,” jelasnya.(kom)
Editor : Arif Oktafian