Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Oknum DPRD Kampar Tersangka

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:39 WIB
ADE KUNCORO RIDWAN. (JPG)
ADE KUNCORO RIDWAN. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyi­dikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F atau Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi tersebut. “Sudah (penetapan tersangka),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (25/9).

Menurutnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Penyidik kemudian menetapkan Fahmil yang disebut hanya dengan inisial F dalam proses penyidikan tersebut. “Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red),” katanya. “(Tersangka) Inisial F (Fahmil, red),” sambung Kombes Ade.

Baca Juga: Saksi: Suhardiman Minta Mobil Hasil Suap Dijual

Dengan status hukum yang kini meningkat menjadi tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melanjutkan proses penyidikan. Tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” ujarnya.

Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian.

Zikrullah mengatakan, pemberitahuan penetapan tersangka tersebut diterima pada Senin (21/9). Dalam pemberitahuan itu, penyidik mencantumkan tersangka dengan inisial F. “Iya. (tersangka) inisial F,” ujar Zikrullah.

Baca Juga: Rapat Paripurna Perubahan APBD 2026 Inhu Molor Fraksi Golkar Tidak Hadir

Perkara dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik mulai mendalami dugaan pemanfaatan kawasan yang disebut berada dalam kawasan hutan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit.

Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk mengungkap status kawasan, legalitas penguasaan lahan hingga aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Perkembangan penyidikan itu juga telah disampaikan kepada Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga: Komisi D DPRD Rohil Gelar Rapat Tertutup

Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus tersebut, penyidik mencantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara, yakni Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Saat SPDP diterima Kejati Riau, nama tersangka belum tercantum. Atas pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut, Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Agus Risna Saputra Pimpin Golkar Kampar 

Kasus ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. 

Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) sebelumnya mengungkap adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Desa Tanjung Alai. Luasan lahan yang menjadi sorotan tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.

Informasi tersebut kemudian didalami aparat penegak hokum (APH). Penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas perkebunan, tetapi juga mengaji status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Baca Juga: Penjaringan Calon Ketua Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

Kini, dengan ditetapkannya Fahmil sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih harus merampungkan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Terpisah, Fahmil hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Polda Riau tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum direspons hingga berita ini diterbitkan.(nda/kom)

 

Editor : Arif Oktafian
Fahmil dprd kampar politik