SIAK (RIAUPOS.CO) - DPRD Siak menggelar rapat paripurna secara maraton pada Jumat (25/9), penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Agenda ketiga tanggapan dan/atau jawaban pemerintah daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi tentang Nota Keuangan.
Baca Juga: Jabatan Camat dan Lurah Diukur dari Kinerja Wako Lantik 63 Pejabat
Agenda pertama pukul 11.00 WIB, penyampaian nota keuangan RAPBD-P Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Siak Afni Z di Paripurna Putri Kacamayang DPRD Kabupaten Siak.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua I H Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya. Hadir Bupati Siak Afni Z, Sekda Mahadar, para kepala OPD, dan forkopimda.
Dikatakan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, rapat paripurna ke-11, masa persidangan ke satu, anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi syarat untuk dilaksanakan paripurna.
Baca Juga: Perubahan APBD Bengkalis 2026 Rp3,578 T Disahkan
Selanjutnya Indra Gunawan, mempersilakan Bupati Siak Afni Z, menyampaikan nota keuangan RAPBD. Adapun nota keuangan yang disampaikan Bupati, secara umum Pendapatan Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan Rp160,17 miliar atau 6,76 persen, dari semula Rp2,370 triliun menjadi Rp2,210 triliun. Bupati juga membacakan rinciannya.
Afni menjelaskan, penyesuaian ini telah disepakati bersama DPRD melalui nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS-P 2026, dan tetap mengacu pada pencapaian visi-misi RPJMD Kabupaten Siak 2021-2026.
‘’Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA terutama berkenaan dengan perubahan asumsi keuangan daerah. Meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target-target kinerja yang telah disepakati dalam RPJMD,’’ ujar Afni.
Baca Juga: Perubahan APBD Bengkalis 2026 Rp3,578 T Disahkan
Afni mengatakan, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) turun 9,75 persen menjadi Rp623,06 miliar. Penurunan terdalam terjadi pada pajak daerah yang anjlok 28,38 persen atau Rp87,82 miliar menjadi Rp221,6 miliar.
‘’Beberapa sektor PAD justru tumbuh, retribusi daerah naik 9,60 persen menjadi Rp138,01 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik 2,33 persen menjadi Rp253,18 miliar akibat peningkatan laba BUMD, dan lain-lain PAD yang sah naik 35,08 persen menjadi Rp10,25 miliar,’’ urai dia.
Afni menjelaskan, pendapatan transfer juga terkoreksi 5,53 persen menjadi Rp1,587 triliun. Transfer dari pemerintah pusat turun 8,76 persen menjadi Rp1,370 triliun, sementara transfer antar daerah justru naik signifikan 21,74 persen menjadi Rp216,57 miliar.
Baca Juga: Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Perbarui Data Pemilih
Dari sisi belanja daerah juga mengalami efisiensi sebesar 5,68 persen atau Rp134,69 miliar, dari Rp2,371 triliun menjadi Rp2,236 triliun. Dengan postur tersebut, RAPBD-P 2026 mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp26,6 miliar.
‘’Belanja operasi turun 1,54 persen menjadi Rp1,918 triliun. Belanja pegawai dipangkas 9,86 persen menjadi Rp969,75 miliar, belanja hibah turun 22,63 persen menjadi Rp35,32 miliar dan belanja bantuan sosial turun 43,29 persen menjadi Rp979,39 juta. Sebaliknya, belanja barang dan jasa naik 10,55 persen menjadi Rp911,94 miliar,’ katanya.
Sementara belanja modal turun paling dalam 27,23 persen menjadi Rp137,23 miliar. Belanja transfer turun 22,80 persen menjadi Rp180,41 miliar.
Baca Juga: Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kuansing
‘’Untuk menutup defisit, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Tahun 2025 hasil audit BPK RI Perwakilan Riau melonjak 185,17 persen menjadi Rp41,10 miliar, dari sebelumnya hanya Rp14,41 miliar,’’ sambung Afni.
Bupati menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Siak yang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-15 kalinya berturut-turut.
‘’Ini merupakan buah hasil dari kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Tanpa dukungan dan kerja sama yang baik tentunya penghargaan ini tak mungkin kita peroleh,’’ terang Afni.
Baca Juga: Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR
Afni meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi perda sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
Setelah nota keuangan RAPBD-P dibacakan, dilakukan penyerahan pengantar nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati kepada pimpinan sidang, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Wakil Ketua I H Syarif, Wakil Ketua II Laiskar Jaya, disaksikan Sekda Mahadar.
‘’Usai penyerahan pengantar nota keuangan, selanjutnya kami akan segera membahasnya, sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ kata Indra.
Baca Juga: Komisi III DPR Dorong Usut Kasus Ipda Yayat
Lalu Indra Gunawan menutup paripurna penyampaian nota keuangan, untuk dilanjutkan dengan paripurna berikutnya pada pukul 15.00 WIB, dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026
Wakil Ketua II, Laiskar Jaya membuka paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan RAPBD-P 2026.
Sebagaimana dimaklumi, kata Laiskar Jaya, sebelumnya telah diselenggarakan paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Bupati Siak.
‘’Penyampaian nota keuangan ini bertujuan memperoleh persetujuan DPRD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak,’’ ungkap Laiskar Jaya.
Baca Juga: Saksi: Suhardiman Minta Mobil Hasil Suap Dijual
Sebelum persetujuan diberikan, rancangan tersebut terlebih dahulu dibahas sesuai mekanisme yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a.
Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari kepala daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut, penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda.
Kedua, pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda. Ketiga, tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.
Berpedoman kepada peraturan di atas, maka pembahasan selanjutnya adalah pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar
Yang pertama pandangan umum Fraksi Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Plus, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Persatuan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Setelah mendengar pandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 fraksi DPRD Kabupaten Siak terhadap nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026, selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf a poin 3, maka diberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut tadi pada rapat paripurna berikutnya.
Adapun rapat paripurna berikutnya tanggapan dan/atau jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pukul 16.00 WIB, atau bakda Salat Ashar.(mng/adv)
Editor : Arif Oktafian