Kapolri Suyudi Siap Hapus Fenomena No Viral, No Justice

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:25 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (SETKAB RI)
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (SETKAB RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyiapkan program 100 hari pertama sebagai pijakan awal pembenahan Polri. Salah satu targetnya adalah menghapus fenomena no viral, no justice yang selama ini muncul ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak segera mendapat penanganan.

Hal itu disampaikan Suyudi saat menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI. Menurut dia, fenomena no viral, no justice muncul karena pelapor merasakan ketidakadilan dalam proses penanganan laporan. Karena itu, menurut Suyudi, logika pelayanan kepolisian harus diubah. 

Masyarakat tidak boleh harus membuat kasus­nya viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian polisi. ’’Jangan menunggu viral dulu, baru laporan diperhatikan,’’ kata Suyudi.

Baca Juga: Prabowo Rombak Kabinet, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Dia menegaskan, setiap laporan yang masuk harus diproses sesuai ketentuan. Polisi harus mela­kukan verifikasi, menangani laporan, memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor, hingga menyelesaikannya sesuai hukum. ’’Harus diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangannya, dan diselesaikan sesuai hukum,’’ tegasnya.

Suyudi membagi program 100 hari pertamanya dalam tiga tahap. Pada 30 hari pertama, dia akan fokus memetakan kondisi riil organisasi dan pelayanan kepolisian. Tahap tersebut dilakukan dengan menetapkan komando perubahan sekaligus membangun baseline sebagai dasar pembenahan.

Hasil pemetaan itu kemudian menjadi pijakan untuk menguji perbaikan pada tahap berikutnya. ’’Hari ke-31 sampai 60 adalah menguji perbaikan. Hari ke-61 sampai 100 memperlihatkan hasil dan mengoreksi kegagalan,’’ paparnya. Selain itu, Suyudi menyiapkan sejumlah program yang disebut sebagai quick wins 100 hari.

Baca Juga: Bistamam Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar Rohil 

Dia menegaskan, program 100 hari bukan sekadar membuat daftar program baru. Masa awal kepemimpinan harus digunakan untuk memastikan arah perubahan benar-benar terlihat melalui kinerja di lapangan. ’’100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,’’ katanya. 

Suyudi juga menekankan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan. Menurut dia, pimpinan tidak cukup hanya memberikan instruksi perubahan kepada anggota, tetapi harus ikut memastikan perubahan tersebut berjalan.

’’Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Evaluasi Kultur Penegakan Hukum

Spesialis Reserse

Nama Suyudi tidak asing di kalangan penegak hukum. Pria kelahiran Pandeglang, 14 Juli 1973, itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Kariernya banyak dihabiskan di bidang reserse, mulai dari operasi lapangan hingga jabatan strategis di tingkat kebijakan.

Dia pernah memimpin jajaran reserse kriminal di Polres Metro Tangerang Kota dan Jakarta Barat. Suyudi juga pernah menjabat Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, Kanit Resmob Bareskrim Polri, hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengalamannya di wilayah Jakarta dan daerah penyangga juga cukup panjang. Suyudi pernah menjadi Kapolres Bogor pada 2015, Kapolresta Bogor Kota pada 2016, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat pada 2017.

Baca Juga: KPUD Kampar Tetapkan 647.977 Pemilih dalam Rekapitulasi

Kariernya kemudian berlanjut di tingkat pimpinan Polda. Dia dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024, Kapolda Banten pada 2024–2025, sebelum memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025.

Saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Suyudi menyebut jabatan Kapolri bukan sebagai puncak karier. ’’Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,’’ tegasnya.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, pergantian Kapolri tidak cukup dipandang sebagai penyegaran organisasi. Menurut dia, pergantian tersebut juga akan menjadi momentum untuk melihat arah reformasi Polri ke depan. ’’Setelah lima tahun kepemimpinan Listyo Sigit, publik akan melihat apakah Suyudi hanya melanjutkan kebijakan lama atau melakukan koreksi terhadap persoalan yang belum selesai,’’ kata Bambang.

Baca Juga: Infrastruktur dan Pelayanan Dasar Jadi Keluhan Masyarakat Bengkalis

Menurut dia, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Suyudi. Di antaranya penguatan pengawasan, reformasi sistem promosi dan mutasi agar lebih meritokratis, penanganan pungli dan backing, penataan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, peningkatan akuntabilitas penegakan hukum, serta penguatan netralitas Polri dari kepentingan politik.

’’Tantangan terbesarnya adalah mengubah kultur organisasi, bukan sekadar mengganti struktur,’’ ujarnya. Bambang menilai, rekam jejak Suyudi memberikan kombinasi pengalaman reserse, kewilayahan, dan lintas lembaga.

Pengalaman di bidang reserse dinilai menjadi modal dalam penegakan hukum. Sementara pengalamannya memimpin BNN menunjukkan kemampuan bekerja dan berkoordinasi lintas institusi. ’’Rekam jejak Suyudi menawarkan kombinasi pengalaman reserse, kewilayahan dan lintas lembaga,’’ paparnya. 

Baca Juga: DPR Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Online

Menurut Bambang, pengalaman tersebut relevan untuk menghadapi kejahatan konvensional maupun transnasional. Namun, tantangan Suyudi bukan hanya pada aspek penegakan hukum. ’’Tantangannya adalah menggabungkan law enforcement dengan pendekatan pencegahan, pelayanan masyarakat dan akuntabilitas,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, Suyudi tidak perlu sibuk mencari terlalu banyak program baru. Pekerjaan rumah Polri, menurut dia, sudah cukup jelas. Yakni membersihkan internal Polri, membangun meritokrasi, memperkuat pengawasan, menata penugasan di luar struktur, menjaga netralitas, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

’’Pergantian Kapolri akan bermakna kalau pergantian orang diikuti perubahan tata kelola dan kultur kepolisian. Kalau hanya pergantian figur, reformasi Polri akan kembali menjadi pergantian rezim kepemimpinan tanpa perubahan fundamental,’’ tegasnya.

Baca Juga: APBD-P Ditolak, Bupati Inhu Bahas Langkah Strategis 

Bambang mengatakan, pergantian Kapolri juga menjadi ujian terhadap arah pengelolaan Polri. Suyudi mewarisi organisasi yang secara struktur semakin kuat, tetapi masih memiliki pekerjaan rumah dalam reformasi, pengawasan, meritokrasi, integritas, multifungsi, netralitas, dan akuntabilitas.

’’Keberhasilan Suyudi bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari seberapa jauh dia mampu mengubah kultur dan tata kelola Polri,’’ ujarnya.(idr/lyn/oni/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
Suyudi Ario Seto kapolri Polri