PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi mantan Ajudan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bernama Marjani kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/10). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) Dani M Nursalam sebagai saksi.
Dani yang tidak diambil sumpahnya saat bersaksi mengatakan, setelah menerima uang ‘’jatah’’ penambahan anggaran di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sebesar Rp1 miliar, dirinya tidak hanya melapor ke Abdul Wahid, tapi juga ke terdakwa Marjani.
Hal ini disampaikan Dani saat ditanya JPU KPK apa yang ia lakukan usai menerima uang itu dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan via Brantas Hartono. ‘’Yang Rp1 miliar ini kan pertama kali disampaikan ke Marjani. Nah, saudara bentuk kalimat penyampaiannya seperti apa?,’’ tanya JPU KPK.
Baca Juga: Hanura Siapkan Strategi Berbasis Sains Menangkan Pemilu 2029
‘’Setelah saya sampaikan, beliau (Marjani, red) menyampaikan, nanti sampaikan juga ke Pak Abdul Wahid,’’ jawab Dani. Dani menyebutkan, seperti keterangan dirinya pada sidang sebelumnya, uang Rp1 miliar itu tidak langsung diserahkan ke Abdul Wahid karena diminta oleh Abdul Wahid untuk disimpan lebih dulu.
Uang itu menurut Dani diserahkan secara bertahap. Beberapa di antaranya diserahkan melalui terdakwa Marjani yang saat itu merupakan ajudan Abdul Wahid. ‘’Bisa saudara jelaskan bagaimana saudara menyerahkan uang itu secara bertahap,’’ tanya JPU KPK kemudian.
Dani menyebutkan, setelah Wahid meminta menyimpan terlebih dahulu uang rasuah itu, dirinya hanya menunggu perintah selanjutnya. Belakangan ini menerima kode bahwa uang itu untuk diserahkan. ‘’Kalau penyaluran ini, saya menunggu-nunggu kode. Ya, kadang-kadang beliau (Marjani, red) menelepon,’’ ujar Dani.
Baca Juga: Golkar Dukung Program Pemko Majukan Pekanbaru
Di antara kode yang diberikan adalah kode ‘’setok kosong’’. Dani menjelaskan, ada juga Marjani melakukan video call. Namun dalam video call itu terdakwa Marjani tidak bicara, melainkan memberikan kode. ‘’Beliau telepon dengan kode. Video call lalu beri kode pakai tangan,’’ sebut Dani.
Dani, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan, uang itu diserahkan secara bertahap sesuai kebutuhan. ‘’Seingat saya, disalurkan sekitar lima kali. Ada sekitar Rp300 juta, Rp200 juta, ada Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta,’’ kata Dani.
Uang-uang itu, menurut Dani, kebanyakan diserahkan di Rumah Dinas Gubernur Riau, tepatnya di ruang atau kamar ajudan Gubernur Riau. Sementara sisa Rp50 juta dari total Rp1 miliar itu, digunakan untuk operasional Dani M Nursalam. Marjani menurut Dani, juga menerima uang operasional dari sisa Rp50 juta tersebut.
Baca Juga: Musda Partai Golkar Bengkalis Digelar 27 Oktober
Ketika ditanya JPU KPK, bagaimana uang Rp50 juta itu turut dibagikan ke Marjani, Dani menyebutkan ketika Marjani memberi tahu. Ia memahami permintaan Marjani sebagai uang operasional. ‘’Dia biasa kode, saya sudah paham. Kadang dia datang jemput tidak sampai naik ke rumah, uang saya kasih,’’ sebut Dani.
Tolak Pasang Badan
Dani M Nursalam yang hadir sebagai saksi mahkota kembali mengungkap soal adanya tawaran hingga Rp3 miliar jika dirinya bersedia pasang badan dalam kasus korupsi. Seperti keterangannya pada sidang sebelumnya, Dani menerangkan ia menolaknya.
Dani bersaksi, bujukan pertama kali ia ketahui saat dikunjungi sang istrinya ke Rutan KPK. Sang istri bercerita didatangi Kuasa Hukum Abdul Wahid saat itu, Kemal Shahab. Dani menyebutkan, Kemal menawarkan agar saksi pasang badan. Sang istri dijanjikan uang Rp1 miliar, tanggungan anak dan uang dapur Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan.
Baca Juga: KPU Kuansing Terima Laporan Nama Warga Tercatat Anggota Parpol
Sang istri turut membawa secarik kertas bertulis tangan yang disebut tulisan tangan Abdul Wahid. ‘’Saya diminta pasang badan, dijanjikan Rp1 miliar, naik terus sampai Rp3 miliar,” kata Dani.
JPU KPK kemudian menayangan bagaimana ia menanggapi tawaran itu. Apalagi Dani mengaku beberapa kali ditawarkan langsung Abdul Wahid saat bertemu di KPK. ‘’Saya tetap istikamah, menyampaikan apa yang sebenarnya, tidak mau pasang badan,” sebut Dani. Dani berujar, jika saat itu dirinya menyetujui, maka uang akan ditransfer seketika oleh Advokat Abdul Wahid saat itu, Kemal Shahab.
Selain Dani, turut dihadirkan sebagai saksi adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan istri Dani M Nursalam bernama Neti Herawati. Arief juga dimintai keterangan terkait penyerahan uang Rp1 miliar, yang kemudian diserahkannya ke Dani melalui Brantas Hartono. Ia mengkonfirmasi keterangan Dani sebelumnya.
Baca Juga: Perkuat Soliditas, Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Begitu juga Neti yang juga hadir mengonformasi keterangan Dani M Nursalam terkait tawaran pasang badan untuk Abdul Wahid yang disampaikan Kemal. Keterangan Neti konsisten dengan kesaksiannya pada sidang sebelumnya dan konsisten dengan keterangan saksi Dani M Nursalam.
Kesaksian keduanya, baik Arief maupun Neti, banyak mengulang keterangan yang pernah mereka sampaikan saat pernah bersaksi pada perkara Abdul Wahid maupun perkara Dani M Nursalam sebelumnya.
Seperti diketahui, JPU KPK dalam perkara ini mendakwa Marjani turut terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap dari Dani M Nursalam kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Baca Juga: Muhaimin: Santri Jadi Kekuatan Pemersatu Bangsa
Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta. JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang rencana keberangkatan rombongan forkopimda ke Malaysia untuk ziarah ke makam Tuanku Tambusai pada awal November 2025.
Perkara yang menjerat Marjani ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Tiga nama terakhir sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dipimpin Delta Tamtama.
JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Marjani turut didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian