Perusahaan Blacklist Menang Tender Proyek Bina Marga
Redaksi • Rabu, 7 September 2011 | 08:16 WIB
BENGKALIS (RP) - Lelang proyek kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini lelang proyek yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan.
Perusahaan yang sudah di-blacklist oleh Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) ternyata bisa menang pada proyek yang ditenderkan Dinas Bina Marga.
‘’Ada sekitar 3-4 perusahaan yang di-blacklist KPPU tahun 2010 lalu. Tapi herannya perusahaan itu bisa menang paket di Bina Marga yang diumumkan menjelang Idul Fitri kemarin. Kita minta perusahaan itu dibatalkan sebagai pemenang karena jelas-jelas melanggar Perpres 54 Tahun 2010,’’ ujar salah seorang rekanan, Narno SE, Selasa (6/9).
Dikatakannya, sesuai Pasal 19 Perpres 54/ 2010, perusahaan yang telah di-blacklist dilarang mengikuti lelang selama dua tahun. Tapi ternyata panitia lelang di Bina Marga memenangkan perusahaan tersebut. ‘’Ini yang kita pertanyakan kenapa sampai panitia memenangkan perusahaan tersebut. Aturan sudah jelas bahwa ikut lelang saja tidak boleh, apalagi sampai dimenangkan,’’ tegas Narno.
Narno juga mempertanyakan keabsahan atau legalitas panitia lelang. Karena ada beberapa oknum panitia lelang kabarnya juga sempat di-blakclist oleh KPPU. ‘’Kita punya salinan keputusan KPPU tersebut, termasuk oknum panitia lelang yang di-blakclist oleh KPPU tidak boleh menjadi panitia lelang,’’ ungkapnya.
Kejanggalan lain, papar Narno, panitia memungut biaya foto copy pengadaan dokumen lelang. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp40 ribu hingga Rp100 ribu.
Padahal pada Pasal 23 Perpres 54 sudah jelas disebutkan bahwa biaya pengadan dokumen lelang ditanggung negara. Kemudian dipertegas pada Pasal 115 bahwa dilarang melakukan pungutan pembelian dokumen lelang.
‘’Digunakan untuk apa uang tersebut, sementara biaya pengadaan dokumen lelang sudah ditanggung negara. Lagi pula kita saat ini sudah menggunakan sistem online (LPSE), kenapa harus beli dokumen lelang lagi,’’ tanya Narno.
Diduga Ada Permainan
Secara terpisah Ketua LSM Gempar Kabupaten Bengkalis, Fachrurozy Agam, menilai lelang proyek di Bina Marga ada permainan. Indikasi itu dapat dilihat dari penetapan pemenang, dimana ada satu perusahaan menang 4 hingga 5 paket proyek.
‘’Memang tidak ada larangan perusahaan boleh menang lebih dari satu paket. Tapi kalau sudah sampai 4 hingga 5 paket, ini jelas sudah tidak fair lagi,’’ papar pria yang akrab disapa Agam ini.
Agam meminta kepada kepala dinas selaku pimpinan satker untuk mengevaluasi kinerja panitia lelang. Selaku pengguna anggaran (PA) Kadis tetap bertanggung jawab terhadap program kerja di instansi yang dipimpinnya meski dalam penetapan pemenang merupakan hak penuh panitia lelang.
‘’Secara etika dan hirarki organisasi panitia tetap harus berkoordinasi dengan kepala dinas sebagai atasannya,’’ ujar Agam.
Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis ini juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki adanya indikasi permainan dalam proses lelang, seperti adanya setoran (fee) yang diminta panitia kepada rekanan.
Agam menyatakan siap memberikan data yang diperlukan aparat penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi permainan.(evi)
Editor : RP Redaksi