PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus phising (pengelabuan) dan akses ilegal terhadap akun dompet digital Krypto. Tak tanggung-tanggung, aset pelaku yang diketahui bernama DA (39) ini mencapai Rp5,1 miliar. Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pun turut menyita semua aset yang dimiliki pelaku.
Hal ini diketahui dari ekspose yang digelar Polda Riau, Kamis (11/1). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal serta dihadiri Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono serta beberapa Pejabat Utama (PJU) lainnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini, tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaku. “Aset milik pelaku sudah disita oleh tim. Masih akan dilakukan pendalaman terhadap kemungkinan masih ada korban lainnya. Saat ini juga sedang dilakukan tracing asset, menelusuri adanya aset lain milik pelaku yang berasal dari aksi kejahatan seperti ini,” kata Irjen Iqbal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, phising oleh tersangka DA digunakan untuk melakukan akses ilegal terhadap dompet digital krypto milik korbannya. Ia diketahui sudah beraksi sejak tahun 2017. Sampai akhirnya ditangkap sekitar awal Januari 2024.
Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kompol Fajri, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya penyebaran link palsu atau skema phising. Link ini disebar dengan tujuan agar setiap orang yang mengklik akan terpancing dan mengisi data pribadi dompet digital miliknya. Termasuk username dan password.
“Begitu pelaku berhasil mendapatkan ID dan password akun korban, pelaku masuk ke dompet digital tersebut dan menguasainya,” sambung Kombes Nasriadi.
Dirincikannya, pelaku membuat link palsu akun metamask yang merupakan dompet digital krypto, kemudian menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan atau peringatan terkait rencana penutupan akun metamask sehingga korban yang membukanya, panik dan akan memasukkan ID serta password akun miliknya.
ID dan password yang diisi oleh korban di link tersebut, ternyata tersimpan di e-mail penampung milik pelaku. Berbekal itulah, ia kemudian masuk ke akun milik korban. Pelaku bisa mengetahui saldo milik korban.
“Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun indodax milik pelaku untuk dilakukan pembelian koin ETH (ethereum). Selanjutnya, pelaku menunggu harga koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasilnya baru dikonversi ke rupiah dan ditarik ke sejumlah rekening bank milik pelaku, seperti BNI, Mandiri, dan BRI,” papar Kombes Nasriadi.
Pelaku dijerat Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau.
Kombes Nasriadi menyebutkan, pelaku ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, 4 Januari 2024. Sejauh ini, pria berinisial DA tersebut diketahui melancarkan aksinya seorang diri, alias pelaku utama. Sedangkan untuk aset yang disita petugas, terdiri dari rumah senilai Rp2 miliar, 1 unit mobil Rubicon seharga Rp900 juta, 1 unit mobil Range Rover seharga Rp900 juta, 1 unit mobil merk BMW seharga Rp400 juta, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja seharga Rp60 juta, 3 unit sepeda motor RX King seharga Rp60 juta.
Lalu, 1 unit sepeda motor custom seharga Rp50 juta, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp20 juta, 1 unit sepeda motor Vespa matic seharga Rp50 juta, 1 unit laptop seharga Rp60 juta, 1 unit handphone merk Samsung Z4 seharga Rp30 juta. Polisi juga menyita uang dalam rekening atas nama Donny Alven senilai Rp985 juta.
Amankan Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas
Selain mengekspose penangkapan pelaku phising, Subdit I Reskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran ratusan karung pakaian dan sepatu bekas asal luar negeri. Petugas berhasil mencegat truk pengangkut pakaian dan sepatu bekas ini di daerah Perawang, Kabupaten Siak, Kamis (4/1).
Rencananya, 145 karung sepatu bekas dan 52 karung baju bekas ini akan dipasarkan di berbagai daerah khususnya di wilayah Pulau Sumatera. Terkait kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka. Mereka adalah pria masing-masing berinisial DBS (45) yang berperan sebagai sopir truk, dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan atas Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut, sepatu dan baju bekas ini dari luar negeri masuk dari pelabuhan tak resmi di Kota Batam, kemudian dibawa ke Riau “Penjualan barang bekas ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” ujarnya saat ekspose.
Lanjut dia, barang bekas ini rencananya akan dibawa dan dipasarkan di sejumlah daerah, seperti Medan, Padang, Jambi, dan Lampung.
Selain barang bekas, petugas juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal ke Riau. Sebanyak 40.000 bungkus rokok ilegal disita. Satu orang tersangka berinisial JES (52). Rokok ilegal ini juga masuk dari Batam, Kepulauan Riau.”Rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya,” jelas Nasriadi.
Pengungkapan bermula saat Sabtu, 23 Desember 2023 lalu, tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau menerima informasi soal adanya kegiatan usaha yang memperdagangkan rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Kasubdit I bersama anggota menemukan adanya gudang penyimpanan rokok ilegal. Tim berhasil mengamankan pelaku JES,” bebernya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman tersendiri, karena dapat dengan mudah diperjualbelikan kepada masyarakat. “Proses hukum terhadap pelaku JES dan barang bukti rokok ilegal tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku JES disangkakan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara. Pakaian dan sepatu bekas serta rokok ilegal ini, disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara total Rp700 juta.(nda)
Editor : RP Arif Oktafian